Diduga Korupsi DD, Mantan PJ Kades Hingga Ketua BPD Karang Gayam Jadi Tersangka

jfid
By jfid
1 Min Read

jfid– Mantan Pj Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

R (50) adalah inisial Pj Kades. Tak hanya dia, Mantan ketua BPD Desa Karang Gayam, MH (45) kini juga berstatus tersangka.

Selain itu, Mantan Bendahara Desa, ZA (50) dan Mantan Sekretaris Desa, UM (62) juga terseret dalam kasus ini. Kini, status keduanya juga tersangka.

“Total semua 4 orang yang ditangkap,” kata KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana, di Mapolres Bangkalan. Jumat, 15 Juli 2022.

Sugeng mengatakan kasus ini berlangsung pada tahun 2016. Kerugian negara yang ditemukan dalam kasus rasuah ini mencapai Rp 587 juta.

“Pengelolaan tidak dilakukan dengan baik dan tidak sesuai dengan prosedur,” kata dia.

Sugeng bilang para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

“Kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedy Franky membenarkan adanya pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi DD di Desa Karang Gayam itu.

“Iya betul. Selanjutnya kami akan melakukan penahanan dan dikirim ke rutan Kejati Surabaya,” tutup dia.

Laporan: Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article