Di Sumenep, Beberapa Swalayan Menjual Minyak Goreng dengan Syarat Belanja Minimal

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Krisis minyak goreng subsidi di kabupaten Sumenep. jurnalfaktual.id melakukan investigasi di beberapa swalayan yang ada di wilayah kota Sumenep.

Hampir keseluruhan dari swalayan di areal kota Sumenep, tidak menjual minyak goreng bersubsidi. Mulai dari Alfamart, Indomaret, swalayan Sidogiri (Basmalah), dan Surya (Kartika). Sabtu (19/2/2022).

Namun, dari beberapa swalayan yang ada di kabupaten Sumenep, menyediakan minyak goreng subsidi dengan syarat minimal pembelian atau belanja dari konsumen.

Seperti di swalayan El Malik di Jl. Panglima Sudirman, Pajagalan, untuk membeli minyak goreng merek Sania (2 Liter), para konsumen diwajibkan untuk berbelanja minimal Rp. 30.000 dari swalayan tersebut.

“Syarat untuk beli minyak goreng, harus berbelanja minimal 30 ribu dulu. Satu orang hanya dapat satu,” ujar seorang perempuan salah satu kasir di swalayan El Malik.

Di Swalayan Sakinah, Jl. Adhirasa, Kolor, untuk membeli minyak goreng subsidi merek Sunco, para konsumen diwajibkan untuk belanja minimal Rp. 25.000.

“Minyak gorengnya adanya malam, dan pembelian harus belanja minimal 25 ribu dulu,” terang seorang pria, salah satu pekerja di Swalayan Sakinah.

Di swalayan Dewi Sri, Jl. Dr Cipto, Kolor, hanya tersedia minyak goreng merek Sania. Muharto, pemilik toko menyebut, jika minyak goreng subsidi merek Sania, tersedia namun terbatas.

“Yang ada hanya merek Sania itupun terbatas, untuk minyak goreng merek Sunco, kata Salesnya keterbatasan armada untuk mengirim,” ujar Muharto pada jurnalfaktual.id.

Dengan menjual minyak goreng subsidi dengan syarat minimal pembelian dari swalayan, mendapat respon keras dari Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kabupaten Sumenep. Hairul Anwar, menyebut, jika swalayan yang menjual minyak goreng subsidi dengan syarat minimal pembelian, itu adalah bentuk kejahatan bagi para konsumen.

“Itu bentuk kejahatan bagi para konsumen. Menjual minyak goreng subsidi dengan syarat minimal belanja, itu menghalangi kemerdekaan konsumen, ini masuk pemerasan pada konsumen dan ini perlu kajian hukum,” tegas Hairul Anwar, Kepala Kamar Dagang dan Industri kabupaten Sumenep.

Dilain hal, jurnalfaktual.id mengkonfirmasi pada Sales Manajer minyak goreng Sunco wilayah Madura. Pihaknya membantah jika minyak goreng subsidi merek Sunco langka di Sumenep.

“Mulai dari dua Minggu kemarin kita sudah distribusikan ke pasar, seperti pasar Anomd swalayan-swalayan. Untuk distribusi gelombang kedua, itu sudah kita lakukan mulai sekarang,” terang Darmanto, Sales Manajer Sunco wilayah Madura.

Darmanto menambahkan, jika pihaknya juga mengalami keterbatasan armada untuk pendistribusian.

“Keterbatasan armada juga menjadi kendala. Untuk distribusi minyak goreng, tidak ada syarat atau batasan bagi para pihak untuk membeli. Hanya dibutuhkan foto copi identitas sebagai database pemilik swalayan,” imbuhnya. (DN). 

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article