Di Bandara, Pelaku Selundupkan Narkotika di Anus

M. Rizwan
3 Min Read

jfID – Seorang kurir narkotika ditangkap petugas di Bandara International Lombok, setelah terbukti menyembunyikan barang haram jenis sabu tersebut, di anusnya. Kamis, 13/03/2020.

Disinyalir, kurir Narkotika tersebut, akan melakukan transaksi barang haram itu dibeberapa tempat dengan orang di Pulau Lombok.

Penyelundupan barang haram tersebut terungkap ketika petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggalakkan operasi gabungan bersama Kanwil Bea Cukai Mataram dengan Avsec Angkasa Pura 1 di Bandara International Lombok.

Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, dilansir dari Kicknews.Today mengatakan secara umum operasi gabungan tersebut telah berhasil mengungkap dua (2) kasus penyeludupan narkoba jenis sabu jaringan pengedar lintas Provinsi dengan modus seludupan dalam anus.

Penangkapan pelaku pertama dilakukan oleh petugas pada 7/4/2020 di BIL sekitar pukul 14:45 Wita. Pada saat itu, Tim dari BNNP NTB, Bea Cukai dan Avsec AP I, telah mengamankan penumpang pesawat penerbangan Batam- BIL inisial IR. Setelah digeledah, petugas menemukan 1 bungkus kecil ganja di dalam saku celananya.

“setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua (2) bungkus bulatan yang dimasukkan ke dalam anus jenis sabu. Setelah diintrogasi lebih lanjut, ternyata pelaku akan mengirimkan ke seseorang yang akan ditemuinya di sekitar BIL,” jelasnya.

Tak berhenti dalam satu kasus tersebut, Tim BNNP NTB bersama petugas Bea Cukai melakukan pengembangan, petugas kemudin mengamankan seorang pelaku lagi berinisial MR yang diduga sebagai pembeli dari IR.

“proses penindakan dilakukan disekitar jalan By Pass BIL,” pungkasnya.

IR diketahui berasal dari kota Lhokseumawe Aceh, dan MR diketahui berasal dari Kelurahan Pancor, Selong, Kabupaten Lombok Timur. Setelah petugas terus melakukan pengembangan, petugas mengamankan lagi satu pelaku berinisial RB yang berasal dari Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang bertindak sebagai Supir.

Dari tangan pelaku inilah, petugas menyita barang bukti (BB) berupa dua (2) bungkus paket berupa Narkotika Gol. 1 jenis sabu yang dibungkus dengan karet, berat sekitar 150 gram, dan satu (1) unit mobil grandmax serta tiga (3) telpon genggam.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article