Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres KLU Meringkus

Lalu Nursaid
3 Min Read
Foto : Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur
Foto : Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur

jfid – Di jalan lingkar Tim Puma Polres Lombok Utara, Unit Bayan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku pencabulan terhadap Anak dibawah umur di kecamatan Bayan KLU, Kamis (7/1/2021) siang kemarin.

Dengan laporan polisi LP/02/I/2021/NTB/Res.Lotara/Sek.Bayan, Korban EI, perempuan umur 16 Tahun, Agama Islam, Sasak, Pelajar, Alamat dusun teluk Desa Sukadana Kecamatan Bayan (KLU).

Sementra pelaku I KS, Laki-laki umur 25 Tahun, Agama hindu, pekerjaan swasta, Alamat dusun gegurik Desa Akar-akar Kecamatan Bayan KLU. Penyidik menjerat tersangaka dengan Pasal 81 Ayat (1) Kuhp Jo Pasal 76D UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti yang diamankan di TKP adalah satu (1) unit HP merek OPPO A9 Warna Hitam.

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H. melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.membenarkan bahwa di Jalan lingkar embar-embar Desa Akar-akar Kecamatan Bayan korban melaporkan Tindak Pidana Pencabulan terhadap dirinya.

“Kejadian berawal berkenalan melalui Handphone tersangka mengajak Video Call dengan menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan Buah Dada Milik Korban dan Men Screen Shot,” jelas AKP Anton Rama Putra.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka mengajak korban untuk bertemu sekitar pukul 12.00 wita di jalan lingkar dusun Batu keruk Desa Akar-akar kecamatan Bayan untuk meminta korban melayani tersangka sebanyak satu kali dengan ancaman dari pelaku jika tidak memenuhi kemauan tersangka,dan tersangka mengancam akan menyebarkan Foto dan Video Syur milik korban yang di rekam oleh tersangka.

“Tersangka melakukan hal tersebut berulang-ulang sebanyak lima kali di tempat yang sama. Dengan hal tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek bayan untuk diproses lebih lanjut dan oleh Unit Reskrim Sek Bayan diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” ungkapnya.

Berawal dari laporan korban, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bayan untuk melakukan penangkapan tersangka.

“Tim Gabungan berangkat menuju rumah tersangka di dusun Gegurik Desa Akar-akar kecamatan Bayan dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,” ucap AKP Anton Rama Putra menambahkan.

Setelah dilakukan Introgasi oleh tim, tersangka mengakui Perbuatannya. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar, tim segera membawa tersangka ke Mapolres Lombok Utara dan langsung diserahkan prosesnya kepada unit PPA Reskrim Polres Lombok Utara.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article