Bupati Bangkalan Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid Hingga Tahun 2021

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read

JfID– Bupati R. Abdul Latif Amin Imron atau akrab disapa Ra Latif kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid 19 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan surat edaran Bupati Bangkalan Nomor: 360/207/433.208/2020 tertanggal 9 Desember 2020 yang diterima Jurnalfaktual.id, status tanggap darurat Covid 19 diperpanjang hingga 7 Feberuari 2021.

Dalam surat edaran tersebut Ra Latif menyebut penyebaran Covid masih terus berlangsung dan cendrung meningkat di kaabupaten ujung barat pulau madura, berdasarkan hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan.

“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan per
tanggal 8 Desember 2020 terdapat kasus Suspek Covid-19 sejumlah 145 orang, Konfirmasi laboratorium sejumlah 739
orang dan Sembuh sejumlah 611 orang,” terang Ra Latif dikutif dari surat edaran, Rabu 9 Desember 2020.

Dalam SE tersebut Ra Latif Merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional per tanggal 13 April 2020 dan Surat Edaran Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tanggal 27 Mei 2020.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, dan sesuai ketentuan pasal 21 ayat
(1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, maka Bupati Bangkalan menetapkan Perpanjangan Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 berlaku selama 60 (enam puluh) hari, sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2021.

“Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagimana mestinya,” tutup dia.

Penulis: Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article