Buntut Pemecatan 9 Perangkat Desanya, Kades Bilangan Batang-Batang Terancam Pidana

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Buntut dari perlakuan Kepala Desa Bilangan, kecamatan Batang-Batang, kabupaten Sumenep yang melakukan pemecatan terhadap 9 perangkat desanya.  Menjadi perkara di meja hukum.

Dari 9 perangkat desa yang dinonaktifkan oleh kepala desa Bilangan, Batang-Batang. 5 diantaranya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan berdasarkan hasil putusan inkracht PTUN, 5 perangkat desa tersebut memenangkan gugatan.

Sebelumnya, Sembilan orang yang telah diputus masa baktinya oleh Sahruji (Kepala desa Bilangan), diantaranya Mustofa Kamil (Kaur Keuangan), Niwadin (Kaur Program), Sunara ( Kaur Umum), Gunawan (Kaur Kesra), Mokimma (Kasi Pembangunan), Morahwi ( Kasi Pemerintahan), Sattam (Kadus Dhaja Lorong), Masnoyo (Kadus Ares Tengah ), dan Mashoda (Kadus Karang Rokem).

Kamarullah, kordinator advokat dari 5 perangkat desa Bilangan yang melakukan gugatan ke PTUN, pihaknya menyampaikan secara tertulis pada jurnalfaktual.id, jika kepala desa Bilangan (Sahruji) wajib mematuhi perintah pengadilan.

“Selama ini, 9 perangkat desa yang diberhentikan oleh kades Sahruji, tidak pernah menerima gaji, walaupun mereka aktif ke Balai desa dengan bukti absensi. Karena itu, kepala desa wajib mengganti rugi. Sebagaimana putusan pengadilan. Jika tidak, kami akan laporkan atas dugaan penggelapan,” tegas Kamarullah.

Kamarullah menambahkan, jika pihaknya menghormati bulan suci Ramadhan untuk melakukan upaya hukum pidana ke Polres Sumenep dan Kejaksaan.

“Kami memberikan deadline selama bulan suci Ramadhan. Jika tidak ada iktikad baik dari kepala desa Bilangan, untuk mematuhi perintah undang-undang, maka, kami pastikan melangkah ke jalur pidana,” tegas Kamarullah.

Dilain hal, Sahruji, kepala desa Bilangan, kecamatan Batang-Batang, saat dihubungi jurnalfaktual.id, enggan menjelaskan lebih jauh, terkait gugatan 5 perangkat desanya di PTUN.

“Untuk masalah itu, saya tidak bisa. Karena banyak yang saya urus di desa, seperti orang sakit dan lain-lain,” ungkapnya. Senin (11/4/2022) pada jurnalfaktual.id.

Sahruji, kepala desa Bilangan, kecamatan Batang-Batang mengaku tau atas perkara gugatan yang dilayangkan 5 perangkat desanya ke PTUN.

Ketika ditanya soal upaya mediasi dari pihak kepala desa, Kepala desa Sahruji, mengatakan untuk lebih jelasnya, jurnalfaktual.id, menemui langsung pihaknya.

“Saya tau, terkait gugatan itu, untuk lebih jelasnya, anda harus kesini (menemui langsung kepala desa Sahruji, red),” tutupnya. (DN)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article