jf
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
No Result
View All Result
Nulis
jf.
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
jf.
Menulis
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
Home Warta

BPN Lobar Diminta, Batalkan Sertifikat Sempadan Pantai Desa Senteluk

by M. Rizwan
07/02/2020
in Warta
Reading Time: 5 mins read
2.3k
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Aggaran (KASTA) NTB, Kepala Desa Senteluk dan masyarakat pesisir desa Senteluk kecamatan Batulayar mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lombok Barat. Agenda hearing tersebut diantaranya menanyakan perihal penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah sempadan pantai yang berada di Dusun Karang Telage, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ASM tersebut diminta untuk dibatalkan. Pasalnya, penerbitan sertifikat itu dinilai bertentangan dengan Perpres no. 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. Demikian disampaikan Ketua KASTA NTB KECAMATAN BATULAYAR Munajap di kantor BPN Lombok Barat pada Rabu, 1 Juli 2020.

Baca Juga

Politik Rendahan dan Lebaran di Pedesaan Jawa

LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal Perkuat Silaturrahmi

Dalam Perpres tersebut, menurut Munajap dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sehingga dengan diterbitkannya sertifikat tersebut dianggap telah melanggar hukum. “Kenapa bisa sertifikat terbit di atas tanah milik negara?

Kepala Desa Senteluk Fuad Abdurrahman juga mengaku bahwa pemerintah desa keberatan atas penerbitan sertifikat atas nama ASM tersebut. Pasalnya, tidak hanya bertentangan dengan Perpres 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai, namun juga dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami minta BPN mencabut sertifikat tersebut. Karena pada tanggal 21 februari 2020 saat petugas BPN datang ke lokasi pengukuran dan membuat berita acara, seolah-olah saat pengukuran sudah disetujui oleh pihak desa. Namun, kenyataannya tidak ada koordinasi dengan pihak desa. Saat babinkamtibmas mengabarkan akan ada pengukuran, barulah kami pihak desa datang. Tetapi dengan tujuan menegur kegiatan pengukuran tersebut. Saya minta kepada BPN mengecek kebenaran dan keberadaan staff sesuai dengan objek dimaksud,” tutur Fuad dengan merinci kronologis awal mula penerbitan serifikat.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lombok Barat I Made Sanjaya menanggapi bahwa yang diperbolehkan adalah pemanfaatan sempadan pantai. “Sempadan pantai adalah berkaitan dengan pemanfaatan. Baik untuk sektor pariwisata dan sebagainya. Tetapi untuk hak kepemilikan, tidak ada aturan yang jelas mengarah pada penerbitan sertifikat atas sempadan pantai,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Order Order Order

Kejanggalan lain yang disampaikan Kepala Desa Seteluk Fuad Abdurrahman saat hearing adalah dalam salinan copy sertifikat yang diterimanya dalam kondisi nomor sertifikat dan tahun sertifikat tercoret. “Saat itu, kami pemerintah desa mempertanyakan mana copy sertifikat? Ketika diberikan, copy sertifikat itu dalam kondisi nomor dan tahun dicoret,” paparnya.

Atas dasar inilah, Ketua KASTA NTB KECAMATAN BATULAYAR Munajap menduga tidak ada transparansi dalam publikasi sertifikat. “Ini sebagai bentuk tidak ada transparansi. Caranya adalah dengan mengaburkan nomor sertifikat. Apakah ini salah satu bentuk bahwa sertifikat atas nama ASM tidak terdaftar di BPN?,” tanyanya. Sehingga Munajab, meminta agar BPN menunjukkan salinan sertifikat tersebut. Juga, sertifikat atas nama ASM harus dibatalkan.

Sementara itu, menjawab tentang pembatalan sertifikat, Made mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan serifikat tersebut. “Saya tidak punya kewenangan untuk pembatalan sertifikat tersebut. Akan kami konsultasikan terlebih dahulu ke kanwil” jawabnya.

Di akhir hearing, Ketua KASTA NTB DPD Kabupaten Lombok Barat Alhadi Muis menyampaikan beberapa simpulan diantaranya BPN Kabupaten Lombok Barat bersama LSM KASTA NTB siap menindak lanjuti aduan masyarakat ini dalam kurun waktu 1 minggu terhitung dari hari ini, 1 Juli 2020 sampai jatuh tempo tanggal 8 Juli 2020. Alhadi juga mengharapkan untuk pembuatan sertfikat baru yang lain, sebaiknya cross-chek lapangan harus dilakukan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.

Share3708Tweet2317Pin834

Dapatkan pembaruan langsung di perangkat Anda, berlangganan sekarang.

Unsubscribe

Pos Terkait

Sesi foto bersama LSM Garuda Indonesia DPD Lombok Tengah

LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal Perkuat Silaturrahmi

5 hari ago
10k

jfid - LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal untuk memperkuat silaturrahmi,...

Lantan 459 Internasional Motocross

Sirkuit Motocross Lantan 459 Internasional Diresmikan

1 minggu ago
10k

jfid – Sebuah perjalanan panjang harus dimulai dari keberanian mengayunkan langkah pertama. NTB merupakan Provinsi...

Gambar KH. Khoiron Zaini, Pengasuh Pondok pesantren Miftahul Ulum, Karang Durin.

Pengamat: KH. Khoiron Zaini, Jalan Pembebasan Sampang dari Kemiskinan Ekstrem

2 minggu ago
10.9k

jfid - Di suasana yang Fitri, beberapa titik di kabupaten Sampang terpampang banner bergambar KH....

PKBM Harapan Baru Edukasi Pemuda Terlatih

2 minggu ago
10k

jfid - Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Harapan Baru, Desa Persiapan Pandan Tinggang, Kecamatan Praya...

Load More
Next Post

Penyaluran BLT DD Tahap 2 Tanak Awu Dengan Musdus, Sembari Sosialisasi di Setiap Dusun

Leave Comment
ADVERTISEMENT

Recommended

Prosesi adat Suku Sasak Lombok (foto: M Rizwan)

Sorong Serah Aji Kerame, Potret Adat Budaya Suku Sasak

02/22/2020
10.4k
Lama tak Berani Pulang Rumah, Jumadil Resdivis Pencuri Ternak Sapi, Akhirnya Diringkus Polisi

Lama tak Berani Pulang Rumah, Jumadil Resdivis Pencuri Ternak Sapi, Akhirnya Diringkus Polisi

01/21/2020
10.6k

Popular Story

  • Ilustrasi Petruk Dadi Ratu: neo-vista.com

    Cerita Wayang Petruk Dadi Ratu: Kritik Sepanjang Zaman

    9475 shares
    Share 3790 Tweet 2369
  • Politik Rendahan dan Lebaran di Pedesaan Jawa

    9170 shares
    Share 3668 Tweet 2292
  • Simbol dan Makna Baju Adat Suku Bajo

    9259 shares
    Share 3704 Tweet 2315
  • Beda Perbup, Perda dan Instruksi Bupati dalam Perspektif Hukum

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Pengamat: KH. Khoiron Zaini, Jalan Pembebasan Sampang dari Kemiskinan Ekstrem

    9944 shares
    Share 3978 Tweet 2486
Jurnal Faktual

© 2022

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Saran Translate

Terhubung

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.