Tarif Parkir Dinilai Tidak Sesuai Perda, LSM Lira Gruduk Dishub Bangkalan

Syahril Abdillah
3 Min Read
Suasana saat demontrasi berlangsung (Foto/Lah)

Bangkalan, Jurnalfaktual.id- LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Senin (30/9/2019).

Mereka mempersoalkan maraknya tempat parkir sehingga Bangkalan dijuluki ‘kota seribu parkir’. Tak hanya itu, massa LSM Lira juga mempertanyakan tarif parkir yang berlaku dari berbagai jenis kendaraan.

Massa menilai, penarikan tarif parkir banyak yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Korlap Aksi, Mahmudi Ibnu Khotib mengatakan, berdasarkan Perda tersebut tarif parkir sepeda motor dipungut Rp 1.000 dan Mobil Rp 1.500. Sementara untuk Bus serta Truk dipungut Rp 2.000.

“Realitas dibawah tidak sesuai dengan Perda, sepeda motor ditarik Rp 2ribu, dikasih seribu tidak mau. Kepala Dinasnya ini kemana?,” ujar Mahmudi saat orasi lantang serya mempertanyakan kinerja Dishub.

Untuk itu, LSM Lira kata Mahmudi mendesak pihak Dishub segera bentindak dan menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, lanjutnya, Kadishub diminta mundur.

” Jika tidak mampu, segera mundur dari jabatannya. Jika tidak becus mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Pendemo juga menyoroti penarikan tarif parkir disejumlah toko modern seperti Alfamart dan Indomart. Padahal didepan toko tertera tulisan ‘Bebas Parkir’.

“Kami menduga ada permainan diinternal Dinas ini, karena ini sudah jelas pungli,” tudingnya.

Sementara itu, Muawi selaku Plt Kadishub Bangkalan saat menanggapi massa aksi mengatakan, sejumlah upaya sudah dilakukan oleh pihaknya, diantaranya
melakukan sosialisasi hingga penertiban parkir.

“Namun masukan ini kami terima untuk bekerja lebih baik kedepannya,” kata dia.

Terakit nominal penarikan retribusi parkir, Ia mengatakan masih akan melakukan kajian terlebih dahulu dan akan menertibkan tempat parkir yang melakukan pungli.

“Akan kita tertibkan semua,” tegasnya pula seraya meyakinkan pendemo.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman juga angkat bicara. Menurutnya, jika tarif parkir tidak sesuai dengan Perda, pihaknya akan segera memanggil Dishub Bangkalan.

“Itu segera ditindak cepat, karena itu sudah termasuk pungli, kami Komisi A akan memanggil dinas terkait,” tandasnya. (Lah)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article