Semburan Minyak Bercampur Lumpur dan Air, Risma Diminta Menetapkan Status Darurat

Syahril Abdillah
2 Min Read
Sumber foto: JPNN.com

Surabaya, Jurnalfaktual.Id- Wali Kota Surabaya, Tri Rimaharini diminta untuk semburan minyak bercampur Lumpur dan Air di Perumahan Kutisari Indah Utara III nomor 19, Surabaya, ditetapkan status darurat.

Hal Itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiajit. Sebab, sudah berlangsung hampir dua pekan.

Penetapan status darurat ini, kata Setiajit, agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim bisa mengambil langkah antisipasi.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya berencana membuat separator untuk memisahkan kandungan lumpur, minyak, gas hingga air. Namun, anggaran pembuatan separator ini mencapai Rp 150 juta.

“Separator ini biasanya dibuat oleh mahasiswa dan akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

BPBD bisa mengeluarkan anggaran untuk membangun separator ketika ada surat dari Wali Kota Surabaya. Yang menyatakan bahwa semburan itu
darurat karena berada di tengah pemukiman warga,” kata Setiajit di kantornya di Surabaya, Rabu (9/10/2019) seperti dilansir dari detikcom.

DESDM Jatim, Kata Setiajit juga hari ini juga akan mengirim surat wali kota Surabaya. Diengan harapan, agar Risma segera menetapkan status darurat.

“Hal ini agar pembuatan separator bisa cepat dilakukan,” terangnya.

Setiajit mengatakan, Jika Risma telah menetapkan status darurat, pihaknya akan membantu mengomunikasikan dengan BPBD Jatim. Menurut dia, separator merupakan salah satu langkah tepat dilakukan dalam waktu dekat.

“Ukuran separator tidak begitu besar. Dan itu sifatnya hanya sementara. Karena suatu saat semburan lumpur itu juga akan menurun,” imbuhnya.

Sumber: Detikcom
Editor.  : Dwi




*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article