Bicara di Media, LSM di Sumenep Jadi Tersangka

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Subagyo, SH.MH., Kuasa Hukum H Sugianto, Pengelola Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA). (istimewa)
Subagyo, SH.MH., Kuasa Hukum H Sugianto, Pengelola Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA). (istimewa)

jfid – MS (Inisial) seorang aktivis LSM anti korupsi di Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka karena menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) menyerobot tanah pecaton desa dengan berkomentar di koran bergengsi di Madura (JPRM).

“Status saksi MS sebagaimana maksud pasal 311 ayat (1) KUH Pidana terhitung per 31 Mei 2021 berubah jadi tersangka sehubungan dengan tindak pidana penistaan melalui tulisan di koran Jawa Pos Radar Madura tanggal 27 November 2016,” ujar Supandi Syahrul sebagai pelapor dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (4/6/2021).

Kata Supandi, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan memperoleh dua alat bukti serta keterangan yang cukup dan meyakinkan untuk menaikkan status saksi MS jadi tersangka.

Dijelaskan, MS berkomentar di koran Radar Madura edisi Minggu, 27 November 2016 dengan judul berita Tanah Pecaton Tumbuh Perumahan.

Dalam berita tersebut, MS menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) mengambil 27 hektar tanah pecaton, tanpa tanah pengganti dan tanpa ada tukar guling.

Akibat dari tuduhan MS dalam berita itu, Supandi Syahrul-kuasa dari pengelola perumahan BSA melaporkan MS sebagai bentuk penistaan tanpa bukti.

“MS menista orang lain yang dimuat di media dengan menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) mengambil 27 hektar tanah pecaton, tanpa tanah pengganti, tanpa ada tukar guling. Tuduhan MS dalam berita itu yang menyebabkan MS dilaporkan pidana dan kini ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dilain hal, Subagyo, SH.MH, Kuasa Hukum H. Sugianto – Direktur PT SMIP menegaskan,

“Sudah semestinya dia (MS) jadi tersangka. Malah itu telat jadi tersangka. Dulu dia bilang di media kalau tukar guling TKD itu gak ada tanah pengganti. Nyatanya tanah penggantinya ada. Ada bukti 3 sertifikat hak pakai tanah pengganti TKD. Berarti tuduhan dia lewat media itu terbukti tidak benar. Artinya itu fitnah.,” tegas Subagio.

Subagio menambahkan, jika tersangka bilang tukar guling TKD mestinya untuk kepentingan umum, ya dia tidak bisa memakai dasar hukum UU Pengadaan Tanah yang baru (UU No. 2 Tahun 2012), sebab tukar gulingnya tahun 1997. Pada tahun 1997 itu pembangunan perumahan juga bisa dikatakan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum karena pembangunan perumahan rakyat itu tanggung jawab pemerintah yang penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh swasta yang diberikan izin oleh pemerintah. PT. SMIP mendapatkan izin.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi, masih meminta waktu untuk koordinasi dengan penyidik. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article