Berlakukan Absensi ID Face Lingkup Setda Loteng, Warning Buat ASN Suka Molor

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read
Pemberlakuan Absensi ID Face Lingkup Setda Loteng (Foto: Redaksi)
Pemberlakuan Absensi ID Face Lingkup Setda Loteng (Foto: Redak

jf.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan perekaman data ASN lingkup Setda Loteng melalui deteksi retina mata untuk keperluan pembuatan absensi ID Face yang resmi diberlakukan kepada ASN lingkup Setda Kab. Loteng. Kamis, 02/01/2020.

Penggunaan Face Id untuk absensi ASN Lingkup Setda Loteng ini diharapkan lebih akurat untuk meningkatkan profesionalisme kinerja ASN lingkup Setda Loteng.

“rekaman absensi dengan retina mata atau Face Id ini lebih akurat daripada sidik jari, dulu pakai sidik jari namun saya rasa masih kurang efektif sebab masih bisa digandakan” kata Drs. H. L. Herdan, M.Si, Kabag Humas Protokol Setda Loteng, usai direkam datanya.

Pemberlakuan Face Id ini sendiri merujuk kepada peraturan Bupati Loteng No. 32 a Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Loteng No. 2 Tahun 2012 tentang hari kerja, pakaian Dinas dan presentasi kehadiran ASN Lingkup Setda Loteng.

Sistem absensi Face Id ini berlaku di semua instansi pemerintahan maupun non pemerintahan bagi ASN, yang dimulai pada hari ini tanggal 2 Januari 2020, hari masuk kerja pertama tahun 2020.

Penggunaan Face Id sebagai Dasar Pembayaran Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bagi PNS Lingkup Setda Loteng.

“OPD yang belum menyesuaikan dengan peraturan baru terkhusus penggunaan Face Id diminta agar segera menyesuaikan diri dengan OPD yang lain,” tulis Sekda Loteng dalam surat pemberitahuannya.

Berdasarkan peraturan Bupati Loteng No. 32 a Tahun 2017, terdapat perubahan jam kerja ASN lingkup Setda Loteng untuk tahun 2020.

“sebelumnya PNS Masuk jam 7:00-15. 30 Wita, aturan baru sekarang, ASN masuk mulai pukul 07:30- 16:00 Wita,” imbuh H. Moh. Nazili, Kepala BKPP Loteng.

Jam kerja ASN yang berubah diharapkan tidak menjadi kendala bagi ASN lingkup Setda Loteng untuk tidak telat masuk kerja, apalagi dengan pemberlakuan Face Id sebagai alat absensi ASN diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menunjang profesionalisme kinerja.

“sesuai pasal 3 Peraturan Bupati Loteng, No. 32 a Tahun 2017, tekhnis pelaksanaan absen Face Id untuk instansi yang melaksanakan 5 (lima) hari jam kerja dengan absen pagi (masuk kerja) mulai pukul 6. 30 -07.30 Wita. Dan absen sore mulai pukul 16.00- 18.00 Wita,” tulis Sekda Loteng H. M. Nursiah, S.Sos dalam surat pemberitahuan yang ditanda tanganinya.

Sedangkan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, tekhnisnya tersusun dalam 3 (tiga) katagori.

“absensi pagi (masuk kerja) mulai pukul 06.30-07.30, absensi sore (pulang kerja) pukul 14.30-16.30 Wita, sedangkan khusus pada hari Jum’at absensi sore (pulang kerja) mulai pukul 11.30-13.30 Wita,” lanjutnya.

Pemberlakuan Face Id dan perubahan jam masuk dan pulang kerja ini di opsikan untuk menunjang kwalitas kinerja dari ASN Lingkup Setda Loteng.

“dengan sistem yang kita berlakukan dan jadwal masuk yang dirubah, maka saya harap tidak ada lagi yang molor masuk kerja, bagi yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku” kata Kepala BKPP Loteng.

Laporan: M Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article