Beda Perbup, Perda dan Instruksi Bupati dalam Perspektif Hukum

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Ada Afrianus ( A-free Ada)
Ada Afrianus ( A-free Ada)

Jurnalfaktual.id, Kupang, NTT | Dalam Seminggu belakangan ini, ada sebuah kejadian yang memaksa saya harus membuka kembali buku literatur Hukum.

Bagaimana tidak? Banyak sekali postingan para netizen yang mempetanyakan hal, terkait INSTRUKSI Bupati yang melarang penjualan komodity (vanili) dengan tujuan baik. Yang saya juga belum mengerti, karena memang saya tidak mendengar disosialisasikan dimedsos maupun secara langsung pada warga masyarakat sekitar.

Tapi, itu tidak penting bagi saya, yang akan saya bahas dalam tulisan ini adalah bagaimana kedudukan Hukum dari tiga Kalimat kunci dalam penggalan judul diatas beserta akibat hukumnya masing-masing.

Dalam hukum dikenal dengan hukum positif, yang dimaknai sebagai hukum yang berlaku disebuah negara dalam kurun waktu tertentu.

Di Indonesia berlakulah Hukum baik itu yang tertulis (peraturan perundangan) maupun yang tidak tertulis (hukum adat).

Dalam hukum yang tertulis, dikenal yang namanya Hirarki peraturan perundangan, seperti yang termakhtub dalam pasal 7 ayat (1) UU. No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, yaitu susunan dari yg tertinggi:
1. UUD 45
2. TAP MPR
3. UU/PERPU
4. PP
5. PERPRES
6. PERDA PROV
7. PERDA KAB

Yang mempunyai kekuatan Hukum masing-masing mengikat bagi seluruh wilayah NKRI (universal).
Yang harus sinkron secara vertikal maupun horizontal.

Nah terus apa bedanya antara PERBUP, PERDA dan INSBUP ?

  1. Perbup adalah peraturan yang dikeluarkan oleh bupati atas wewenangnya dalam daerah otonom terkait suatu hal demi kepentingan masyarakat dan secara tertulis.
    Kalau Perda Kabupaten adalah segala macam peraturan daerah kabupaten yg dibuat oleh Dprd kabupaten bersama Bupati mengenai suatu hal, dan sama2 masuk dalam Hirarki perundangan yg sifat hukumnya mengikat dan mempunya sanksi hukum yg bersifat memaksa.

2. Instruksi Bupati adalah sebuah perintah kedinasan” nota dinas” yang notabennya adalah perintah internal dan tidak mengikat masyarakat.

Instruksi ini biasanya bersifat teknis untuk menjalankan PERDA atau PERBUP dan dalam kurun waktu yang tertentu. Instruksi Bupati tidak bisa dijadikan payung Hukum untuk mengikat masyarakat, apalagi sampai meberikan sanksi.

Kesimpulannya adalah Instruksi tidak berkekuatan Hukum seperti Perbup dan Perda, jadi tidak boleh mengikat masyarakat.

Saran dan solusinya adalah secepatnya Pemerintah mengeluarkan dalam bentuk PERDA. Agar supaya jelas, landasan hukumnya. Karena instruksi tidaklah kuat menjadi dasar hukum.

Dan solusi terkait Vanili adalah pemda harus memonopolinya dan memanage supaya kualitas harga pasar terjaga dan tidak merugikan warga masyarakat.

SELAMAT NATAL , SELAMAT PAGI.

Mari Berpikir , karena rex Cogito ergo sum.
” Fiat justitia ruat caelum”?

Salam penulis, ? A-free Ada

Oleh : Ada Afrianus ( A-free Ada)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article