Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read

jfId- Sebanyak 13 budak sabu di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Bangkalan.

Mereka merupakan tersangka dari 12 kasus yang berhasil diungkap Polisi di ujung barat pulau madura, terhitung sejak tanggal 1- 20 Januari 2021.

Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto mengatakan para tersangka keseluruhan berjenis kelamin laki- laki.

Dari mereka, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 47, 2 gram dan uang Rp 670 ribu.

“13 tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus awal tahun sebanyak 12 kasus,” ujar dia saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis 21 Januari 2021.

Didik mengatakan kasus yang berhasil diungkap ini tersebar di sejumlah kecamatan. Antara lain Kecamatan Bangkalan Kota 2, Kwanyar 3, Tragah 1, Socah 2, Blega 1, Tanjung Bumi 1, dan Modung 1 Kasus.

Para tersangka ini kata Didik pekerjaannya adalah1 orang diketahui swasta, 10 wira swasta dan tidak bekerja 2 orang.

“Adapun dalam kasus ini, 7 orang sebagai pengedar dan 6 lainnya adalah pengguna,” tegasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Soekris Trihartono memaparkan, modus penjualan barang haram itu rata- rata para pengedar memecah berbentuk poket kecil.

“Dia mendapat 1 gram kemudian di pecah, rata rata dipecah berbentuk poket. Kemudian diperdagangkan pada mereka konsumen,” terangnya.

Penulis: Syahril
Editor: Ningsih

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article