AMPK : Usut Tuntas Anggaran BAN PAUD dan PNF NTB Tahun 2019

Syahril Abdillah
4 Min Read

Mataram, – Aliansi Mahasiwa Peduli Keadilan (AMPK) NTB mendatangi Kantor BAN PAUD dan PNF NTB untuk melakukan aksi damai dan menyuarakan beberapa indikasi yang terjadi di lingkup BAN PAUD dan PNF NTB. Hal ini dikatakan Ruslan selaku Koordinator Umum Aksi Massa di halaman kantor tersebut, Senin, (02/09).

Ruslan menjelaskan bahwa Kepala BADAN AKREDITASI NASIONAL (BAN) PAUD dan PNF PROVINSI NTB saat ini adalah seorang ASN (Guru Sekolah) yang bertugas di SDN Luar biasa 2 Mataram. Selain sebagai guru, sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF NTB yang tugas Pokok Hariannya adalah Melakukan asessor terhadap PAUD dan PNF (Pendidikan Non Formal) di NTB.

“Sehingga AMPK mengindikasikan tugas sebagai guru sekolah di tinggalkan karena harus aktif di tempat lain,” terangnya.

Menurut Ruslan, sampai saat ini, dia masih menerima pendapatan sebagai guru sekolah (gaji sebagai guru) dan sebagai ketua BAN PAUD dan PNF NTB.

“Ini artinya dia diduga mendapatkan 2 pendapatan dari sumber yang sama (APBN). Karna sampai saat ini dia belum pernah melakukan deklarasi atau menyampaikan di publik atau lingkungan kerjanya jika ia mengambil salah satu gajinya,” terangnya.

Dalam hal melaksanakan tugas sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF NTB, AMPK menduga ada unsur kkn, karena dalam prakteknya, ada asessor yang diberikan tugas untuk visitasi terhadap PAUD dan PNF se-NTB itu tidak sama, ada yang berikan tugas 4, 5 bahkan di duga terjadi perlakuan diskriminatif. 

“Diduga ada tebang pilih dalam memberikan tugas kepada para asesor sehingga dengan kebijakan ini ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” sambung Ruslan.

Dalam hal penerapan standar honor, BAN PAUD dan PNF sebagai lembaga vertikal, sumber anggarannya berasal dari APBN. Seharusnya ujar Fadaullah standar pemberian honor visitasi oleh asesor diberlakukan sesuai aturan yaitu standar APBN. Seperti diketahui ujarnya dalam PMK, khusus mengenai pemberian honor transportasi yang sudah ditentukan adalah 3 Kabupaten saja, yaitu: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur. Sementara untuk Pulau Sumbawa, belum diatur biaya perjalanan di PMK. 

Sementara itu, Trihariarta Kepala BAN PAUD dan PNF mengatakan, dalam praktek dilapangan, asesor yang bertugas di 3 Kabupaten tersebut hanya mendapatkan honor transportasi sesuai di PMK dan sesuai Pergub dengan alasan Pemerataan, agar tidak terjadi kecemburuan sosial.

“Itu semua kita lakukan sesuai arahan dari Irjen, sehingga kita samakan biayanya,” tegasnya. 

Namun, menurut Taupik Hidayat salah satu massa aksi, ia menyampaikan, dengan tidak dilakukan penerapan aturan sesuai PMK diduga ada pemotongan honor dan pengambilan Hak Asesor yang sudah di tetapkan oleh PMK.  

“Bayangkan saja jika potongannya dari sekian asesor yang bekerja di lapangan, baerapa banyak untungnya ???” tanya Taupik sambil geleng-geleng.

Untuk diketahui anggaran yang dikelola pada tahun 2019 ini sebanyak 5 M lebih, untuk melakukan semua kebutuhan kerja BAN PAUD dan PNF hingga bulan Desember. 

Dengan adanya indikasi tersebut, Taupik berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas anggaran BAN PAUD dan PNF NTB Tahun 2019 senilai 5 Milyar itu.

“Kita minta APH segera mengusut dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,” tutup Taupik.

Laporan : Lalu Nursaid

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article