Kapolda Sumut Paparkan Penangkapan Petugas Test Swab

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Kapolda Sumut saat memaparkan keberhasilan Ditkrimsus Polda Sumut dalam mengungkap penggunaan alat test Swab bekas di Mapolda Sumut, Kamis (29/04/2021)
Kapolda Sumut saat memaparkan keberhasilan Ditkrimsus Polda Sumut dalam mengungkap penggunaan alat test Swab bekas di Mapolda Sumut, Kamis (29/04/2021)

Medan, jfID – Ditkrimsus Polda Sumut mengungkap kecurangan yang dilakukan petugas anti gen di lantai M Bandara KNIA mendapat apresiasi dari kapolda Sumut Irjen Pol RZ. Panca Putra pada Konferensi Pers yang dilakukan di Mapolda Sumut, kamis (29/04/2021).

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolda Sumut mengatakan Ditres Krimsus Poldasu masih mendalami penyidikan kasus dugaan praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gent terhadap calon penumpang di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA).

Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.RZ.Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin kepada wartawan di Mapoldasu menjelaskan, praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gen kepada calon penumpang di Bandara KNIA berjalan sejak 17 Desember 2020.

Rata-rata setiap hari calon penumpang yang mendapat rapid tes antara 150-200 orang setiap hari.
“Praktek daur ulang stick rapid tes dilakukan para tersangka sejak Desember 2020 hingga 27 April 2021. Rata –rata pasien yang di Swab di Bandara KNIA sekitar 250 orang setiap hari.

Namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini Kec. Medan Polonia hanya sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

Disini kita bisa ketahui rata –rata hasil dari keuntungan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas yang dibawa Sdr. SRke PM yaitu sekitar Rp. 30.000.000, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma,” kata Panca.

Dalam press relise itu dihadiri Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Dirreskrimsus Kombes John CE Nababan, Kabid Humas Kombes Hady Wahyudi dan para PJU Poldasu.

Kapolda menuturkan, selama melakukan praktek penggunaan daur ulang sweb rapid tes anti gent itu, PM (45) selaku Brand Manager (BM) Laboratorium Kimia Farma, warga asal Griya Pasar Ikan Jl. Lohan Blok A Kel. Simpang Periuk Kec. Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Prov. Sumsel selaku penanggungjawab Laboratorium.

Panca mengatakan, masih mendalami kemana saja uang itu digunakan para terduga tersangka. :”Kita masih mendalami apakah puluhan milyar uang itu disetor ke khas atau tidak dan saat konferensi berlangsung kelima dihadirkan.

Namun, dari penyidikan sementara, uang itu diduga sebagian besar dikantongi para terduga,” jelasnya menambahkan, barang bukti uang yang disita Rp.149 juta.

Terhadap para terduga tersangka, sambung jenderal bintang dua itu, dipersangkakan melanggar UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Kita masih mendalami kasus ini. Perkembangan lanjutan akan disampaikan,” ujar Kapoldasu. (Juliver L)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article