Salah satu wanita Muslim yang mendukung UCC adalah Shayara Bano, seorang aktivis yang pernah menggugat suaminya di Mahkamah Agung India karena menceraikannya dengan mengucapkan talak sebanyak tiga kali, sebuah praktik yang disebut talaq tiga atau perceraian instan.
Bano juga mengetahui bahwa suaminya telah menikahi wanita lain tanpa sepengetahuannya. Bano mengatakan bahwa UCC adalah kemenangan bagi perjuangannya melawan aturan Islam kuno yang tidak adil bagi perempuan.
“Saya sekarang dapat mengatakan bahwa perjuangan saya melawan aturan Islam kuno tentang pernikahan dan perceraian telah dimenangkan. Izin bagi laki-laki Islam untuk memiliki dua istri atau lebih pada saat yang sama telah berakhir,” katanya kepada Reuters.
Bano tidak sendirian. Menurut sebuah survei pada tahun 2013, sekitar 91,7% wanita Muslim di India mengatakan bahwa pria Muslim tidak boleh berpoligami.
Banyak wanita Muslim yang merasa tertekan, terabaikan, dan terlantar akibat poligami. Mereka juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan nafkah, pendidikan, dan kesehatan bagi diri mereka dan anak-anak mereka.
Namun, tidak semua wanita Muslim sepakat dengan Bano. Salah satunya adalah Sadaf Jafar, seorang politisi dan aktivis yang juga menggugat suaminya karena menikahi wanita lain tanpa persetujuannya.
Jafar mengatakan bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam berdasarkan aturan dan regulasi yang ketat, namun hal ini disalahgunakan oleh sebagian pria.
Jafar menolak UCC karena menganggapnya sebagai tindakan yang tidak disukai oleh partai nasionalis Hindu yang berkuasa, yaitu Bharatiya Janata Party (BJP), yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi.
“Poligami adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada pria Muslim, namun dengan syarat yang sangat ketat. Pria harus adil dan mampu memberi nafkah kepada semua istrinya. Jika tidak, maka dia berdosa. UCC adalah cara BJP untuk menyerang Islam dan mengalihkan perhatian dari masalah-masalah nyata seperti kemiskinan, pengangguran, dan diskriminasi terhadap Muslim,” katanya kepada BBC.
Jafar juga mengatakan bahwa UCC melanggar hak dasar untuk menjalankan agama. Dia mengatakan bahwa Islam memiliki ketentuan yang cukup untuk memberikan kehidupan yang bermartabat bagi perempuan.
Dia menambahkan bahwa yang dibutuhkan oleh perempuan Muslim adalah keadilan yang cepat dari pengadilan, bukan UCC.