Medan, Jurnalfaktual.id – Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi di dampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH bersama Panit I Reskrim Iptu Ikhwan Nasution gelar perkara kepada awak media, Senin sore (14/10/19).
Ginanjar menambahkan kalau dari hasil interograsi tersangka telah melakukan Curas dan Curat sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polsek Polsek Patumbak.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari korban nya bernama Agung Tri Wahyudi dengan saksi Novri dan Rio Chandra, ungkap Kapolsek.
“Saat kejadian itu, korban bersama kedua temannya baru turun dari bus ALS dan menunggu pesanan Taxi Online, kemudian di datangi oleh 4 tersangka dengan mengenderai 2 unit sepeda motor berboncengan.
Korban terdiam dan tidak berani melawan saat tersangka mengambil uang Rp1,3 juta dari dalam dompet korban serta merampas Hp merek Oppo A5s dari tangan korban,” ungkap Kapolsek.
Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapatkan informasi keberadaan pelaku (Binter Siregar dan Oky Hutahuruk-red) dari masyarakat pada (12/10/19) bahwa tersangka sedang berada di Jalan SM Raja Simpang Amplas.
“ Tidak ingin buruannya lolos, Tim Pegasus langsung menuju ke lokasi dan menyergap 2 dari 4 pelaku serta langsung memboyong ke Polsek Patumbak,” urai AKP Ginanjar.
Selanjutnya Tim Pegasus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainya, tersangka Binter Siregar dan Oky Hutauruk mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas untuk melarikan diri.
Setelah diberi tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak menghiraukannya, petugas pun melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka dan langsung membawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis. (JL)