Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa TikTok Shop boleh untuk merger dengan e-commerce lokal asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing, yaitu menjual barang dengan harga di bawah biaya produksi untuk mengeliminasi pesaing.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta agar konsumen diuntungkan, negara juga diuntungkan karena tidak banyak barang impor, dan UMKM dilindungi.
Keputusan soal investasi ini diperkirakan akan difinalisasi beberapa minggu ke depan. Jika terwujud, maka ini akan menjadi salah satu kerjasama terbesar antara platform media sosial dan e-commerce di Indonesia.