Terseret Kasus Penganiayaan, Kades Geger Jalani Sidang Perdana di PN Bangkalan

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Terseret Kasus Penganiayaan, Kades Geger Jalani Sidang Perdana di PN Bangkalan (Ilustrasi)
Terseret Kasus Penganiayaan, Kades Geger Jalani Sidang Perdana di PN Bangkalan (Ilustrasi)
- Advertisement -

Jfid,BANGKALAN – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Geger, Budiman, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (7/10/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo Sasongko membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Ia menjelaskan, dakwaan disusun secara subsideritas, terdiri dari dua lapisan pasal, yakni primer dan subsider.

Pada dakwaan primer, Budiman dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP mengenai penyertaan. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa dengan pelibatan lebih dari satu orang.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Anjar kepada wartawan usai sidang.

Namun, jalannya sidang perdana sempat tertunda. Rencana majelis hakim untuk langsung memeriksa saksi ditolak oleh kuasa hukum terdakwa, Syarif Baskoro, dengan alasan belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kejaksaan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi menolak pemeriksaan saksi dilakukan hari ini. Kami belum menerima berkas BAP, padahal itu penting untuk mempersiapkan pembelaan,” tegas Syarif.

Menanggapi hal itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang agar kedua pihak memiliki waktu yang sama dalam mempelajari berkas perkara.

Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

- Advertisement -
Share This Article