Jfid– Sengketa tanah wakaf milik TK Roudhotul Anwar di Desa Sembilangan, Bangkalan, memanas dan mulai menyeret nama-nama besar. Salah satunya adalah Mathur Husyairi, mantan anggota DPRD Jawa Timur sekaligus eks calon Bupati Bangkalan, yang disebut-sebut berada di balik pengalihan aset wakaf ke Yayasan Roudhotul Anwar.
Menanggapi tuduhan itu, Mathur akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap lahan sengketa tersebut.
“Saya ini cuma pembina yayasan. Niat saya murni ingin membantu pendidikan anak-anak, bukan untuk menguasai tanah atau aset,” tegas Mathur saat ditemui. Senin, 30 Juni 2025.
Menurut penuturan Mathur, tanah yang kini berdiri bangunan TK dan musala awalnya merupakan milik Haji Wahid. Tanah tersebut telah diwakafkan kepada Nurul Qomariah, yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah TK.
Dalam perjalanannya, Nurul kemudian menyerahkan pengelolaan tanah tersebut ke Yayasan Roudhotul Anwar.
“Kalau memang niatnya mau dikuasai atau dijual, ya gedung TK dan musala itu pasti sudah kosong. Tapi nyatanya, sampai sekarang masih aktif digunakan dan kegiatan belajar mengajar tetap jalan,” ucap Mathur.
Sebelum berada di bawah Yayasan Roudhotul Anwar, cerita Mathur, TK tersebut bernaung di bawah Yayasan PGRI. Namun karena kurangnya keterlibatan dari pengurus PGRI dalam pengawasan dan pengelolaan, akhirnya pengurus sepakat untuk memindahkannya ke yayasan yang lebih aktif—yakni Roudhotul Anwar.
“Saya masuk ke yayasan itu karena diminta untuk membantu. Bukan karena ingin menguasai, tapi justru agar operasional TK bisa lebih terkontrol dan berkembang,” ujar Mathur.
Namun, langkah pengalihan itu memicu penolakan dari Haji Wahid. Ia kemudian mengajukan gugatan pembatalan ikrar wakaf ke Pengadilan Agama Bangkalan.
“Beliau sudah konsultasi ke mana-mana dan mentok. Ya, itu haknya menggugat, dan kami hormati proses hukum. Kami siap ikuti,” kata Mathur.
Mathur dengan tegas membantah tudingan sebagai aktor intelektual di balik polemik ini. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar karena proses penyerahan wakaf dilakukan langsung antara Haji Wahid dan Nurul Qomariah, tanpa keterlibatan dirinya.
“Saya masuk ke yayasan setelah semua sudah jalan. TK ini justru dulu sempat mati sejak 2018. Baru bangkit lagi setelah dikelola Bu Nurul. Jadi lucu kalau sekarang malah dipelintir seolah ada niat menguasai,” tandasnya.
Sidang perdana gugatan di Pengadilan Agama telah digelar, meski Nurul Qomariah selaku tergugat absen dan diwakili kuasa hukum.
Mathur menegaskan bahwa Yayasan Roudhotul Anwar siap tunduk pada putusan pengadilan. Bahkan jika gugatan dikabulkan dan tanah harus dikembalikan, pihak yayasan tidak akan mempersoalkannya.
“Mau menang atau kalah, kami tetap akan serahkan lahan itu. Niat kami sejak awal bukan cari keuntungan, tapi ikut beramal lewat jalur pendidikan,” pungkasnya.