BANGKALAN, jfid– Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan di Kecamatan Geger yang menyeret dua terdakwa, MDH dan B, Selasa (26/8/2025).
Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa MDH.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan enam orang saksi, yakni Budiman, Nidi, Mahfud, Anisa, Tri Umlah, dan Sigi Maulana.
Meski begitu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawan, menegaskan bahwa sidang pembuktian belum selesai.
“Masih ada sejumlah saksi lain yang akan kami hadirkan pada persidangan berikutnya. Fakta-fakta persidangan ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan surat tuntutan,” jelas Hendrik.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa MDH, Moh Hidayat, menilai bahwa keterangan saksi yang terungkap di persidangan justru menunjukkan posisi kliennya sebagai korban, bukan pelaku.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, sesungguhnya MDH ini diserang oleh B,” tegas Hidayat.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Antara BAP dan fakta di persidangan sangat jauh berbeda. Hal ini tentu harus menjadi perhatian majelis hakim,” tambahnya.
Meski begitu, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ia meyakini, penyidik kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan tersangka.
“Tentu penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Tidak mungkin menetapkan seseorang tanpa dasar yang kuat,” pungkasnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.


