Sengketa Tanah Yayasan Raudhatul Anwar: Kuasa Hukum Nurul Qori’ah Klarifikasi Proses Wakaf

Redaksi
By Redaksi
4 Min Read
Sengketa Tanah Yayasan Raudhatul Anwar: Kuasa Hukum Nurul Qori’ah Klarifikasi Proses Wakaf (Ilustrasi)
Sengketa Tanah Yayasan Raudhatul Anwar: Kuasa Hukum Nurul Qori’ah Klarifikasi Proses Wakaf (Ilustrasi)
- Advertisement -

Jfid – Kuasa Hukum Nurul Qori’ah, Risang Bima Wijaya, angkat bicara terkait polemik yang berkembang mengenai status tanah Yayasan Pendidikan Raudhatul Anwar di Desa Sambilangan, Kecamatan Bangkalan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada sengketa dalam proses wakaf yang menjadi dasar pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Sebenarnya tidak ada sengketa wakaf. Yang membuat seolah ada masalah adalah pihak wakif sendiri, yang kemudian memelintir fakta setelah ikrar wakaf diucapkan secara sah di depan KUA,” ujar Risang dia. Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Risang, proses wakaf dilakukan secara resmi dan sah oleh wakif kepada Nurul Qori’ah sebagai nadzir, untuk kepentingan pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan taman kanak kanak (TK).

Proses tersebut disaksikan oleh pihak KUA Kecamatan Bangkalan dan diterbitkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Wakif secara sadar mengucapkan ikrar, disaksikan oleh pihak KUA dan didokumentasikan. Ada video dan saksi yang sah,” tegas Risang.

Sebelum proses wakaf dilakukan, tanah tersebut telah digunakan oleh seseorang bernama Wahib untuk mendirikan TK Raudhatul Anwar pada tahun 2015. Namun, sekolah tersebut belum memiliki izin resmi, hanya memiliki dua murid, dan tutup permanen pada 2016.

Kemudian, Nurul Qori’ah dan rekannya mengambil alih dan mengelola kembali lembaga tersebut. Pada tahun 2018, mereka mengurus perizinan formal dan membiayai seluruh operasional, termasuk alat peraga, secara mandiri. Saat itu, wakaf secara administratif belum dilakukan, namun Nurul sudah menjalankan amanah secara penuh.

“Jumlah murid pun meningkat drastis, bahkan pada tahun 2020, ruang dapur pun diubah menjadi ruang kelas karena keterbatasan fasilitas,” tutur Risang.

Pada tahun 2020, pihak pengelola mencoba memperkuat legalitas, agar bisa mendapat bantuan ruang kelas, namun karena tanah masih bersertifikat atas nama pribadi, proses itu tertahan. Nurul pun mendatangi Wahib untuk meminta kejelasan.

“Awalnya, Wahib menyatakan tidak masalah selama sekolah tetap dikelola. Dia hadir ke KUA, mengurus ikrar wakaf ke KUA, dan saat itulah akta wakaf resmi terbit,” jelas Risang.

Namun belakangan, muncul klaim dari pihak keluarga wakif yang menyatakan tidak tahu-menahu soal wakaf tersebut. Bahkan muncul tuduhan bahwa Nurul tidak amanah karena tidak menyerahkan pengelolaan kembali kepada wakif.

“Ini tidak logis. Sekolah tumbuh pesat karena kerja keras Nurul, biaya pribadi, bahkan mendapat penghargaan. Tapi justru dikatakan tidak amanah setelah lembaga itu berkembang dan mendapat bantuan, termasuk pembangunan ruang kelas baru senilai Rp380 juta,” ujar Risang.

Lebih lanjut, Risang mengungkap bahwa saat ini pengelolaan telah dialihkan ke Yayasan Pendidikan Raudhatul Anwar yang sah dan berizin. Nama lembaga yang resmi terdaftar adalah TK PGRI Raudhatul Anwar, bukan TK Raudhatul Anwar yang sebelumnya belum mengantongi izin.

Dalam struktur yayasan saat ini, pengawasan juga melibatkan tokoh desa dan unsur masyarakat agar lebih transparan.

“Tuduhan tidak amanah muncul hanya karena pengelolaan tidak dialihkan kembali kepada Wahib. Padahal, yang terjadi adalah proses yang sah sesuai hukum dan perizinan lembaga pendidikan,” tutup Risang.

- Advertisement -
Share This Article