DPMD Loteng Sebut Peta Wilayah Menjadi Salah Satu Kendala Pemekaran Desa

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jf.id – Perbup Tentang pemekaran Desa di Wilayah Kab. Lombok Tengah masih belum selesai di buat. Padahal, sebelumnya tahapan verifikasi sudah selesai dilakukan oleh Dinas terkait prihal pemekaran Desa dan secara absah menjadi tugas dan wewenang dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas terkait. Jum’at, 31/01/2020.

Perkara pemekaran Desa ini diharapkan agar segera diselesaikan mengingat waktu yang sudah lama pasca verifikasi dari DPMD Lombok Tengah.

“peraturan bupati (Perbup) tentang pemekaran Desa insyaallah tahun ini selesai, kami sedang menggarapnya,” tandas Baiq Murniati, Kabid Pemdes DPMD Lombok Tengah, saat Rapat Kelengkapan Dokumen Pemekaran Desa di Aula DPMD Lombok Tengah.

Pemekaran Desa sangat penting dilakukan mengingat kemudahan pelayanan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan yang memperoleh aliran Dana Desa Sementaranya dari Desa Induk.

Tercatat, ada empat puluh Desa pemekaran yang sudah diajukan. Serta terdapat lima belas Desa persiapan yang sudah selesai diajukan ke Kementrian untuk mendapatkan Kode Induk Desanya. Hanya saja menurut Kabid Baiq Murniati, terdapat beberapa kendala yang masih menjadi persoalan pemekaran, salah satunya yakni peta wilayah Desa Pemekaran.

“jadi masalah pemetaan wilayah, peta yang diminta adalah peta wilayah yang diatur dalam peraturan bupati, selain itu juga mekanisme pelaksanaanya diatur dalam Permendagri No. 45 Tahun 2012, “tandasnya.

Perbup tentang pemekaran Desa ini diharapkan menjadi jawaban atas keinginan masyarakat yang sudah mengajukan pemekaran Desanya.

“sekali lagi, kita pertanyakan juga status Desa Induk yang peta wilayahnya belum pasti sebab yang paling penting adalah peta wilayah,” sebut Baiq Murniati.

Terkait dengan pemetaan wilayah tersebut, Baiq Murniati menegaskan juga mesti melalui kesepakatan antar warga Desa setempat.

“mesti ada kesepakatan, atau batas wilayah, misalnya disini letak koordinat batas ke barat, koordinat batas ke timur dan seterusnya, itu yang diukur, setelah itu ada berita acara yang ditanda tangani bersama kedua belah pihak masing-masing Desa, “jelasnya.

Penentuan batas-batas peta wilayah merupakan syarat ketetapa administrasi bagi pemekaran Desa.

“ini penting agar ke depan tidak dipermasalahkan dalam batas-batas pembangunan, misalnya di sini batas Desa A melakukan proyek dari Dana Desa, jadi tidak ada administrasi ini terkait dengan kepemilikan, akan tetapi lebih kepada pengakuan bahwa memang betu, Desa itu ada,” sebutnya.

Laporan: M Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article