15. 370 Pelamar CPNS Lombok Tengah Akan Ikuti Tes SKD, Yuk Cek Disini Persyaratan dan Ketentuannya!!

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read

jf.id – Menindak lanjuti surat dari MENPAN-RB No. B 34/M.SM. 01.00/ 2020/ pada tanggal 16 Januari 2020 prihal pengumuman peserta seleksi CPNS P1/TL dan surat Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara N0. 20/ KR. 10 / 2020 tanggal 22 Januari 2020 Prihal pengumuman resmi jadwal seleksi CPNS Formasi tahun 2019 di wilayah kerja kantor regional X BKN, Pemerintah Kab. Lombok Tengah mengeluarkan Pengumuman No. 813 PMD. 01.64/BKPP prihal jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Daftar Pelamar katagori P1/TL seleksi CPNS di Kab. Lombok Tengah.

Dalam pengumuman tersebut tercantum beberapa syarat mengikuti Seleksi Kempapuan Dasar (SKD) yang harus di ikuti oleh pelamar, yakni;

a. Pelamar yang tertera namanya pada lampiran pengumuman nama harus wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
b. Penandatanganan kartu peserta ujian dilaksanakan pada saat tes sesuai dengan jadwal masing-masing pelamar.
c. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 15 Februari 2020 bertempat di SMKN 1 Praya Tengah, jalan Pejanggik No. 7 Kelurahan Jontlak, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah.
d. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar.

  1. Pakaian.
    a). Laki-laki.
    – Kemeja warna putih polos
    – Celana waran hitam/ gelap
    – Sepatu Hitam
    b). Perempuan.
    – Kemeja warna putih polos
    – Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam polos
    – Celana /Rok panjang berwarna hitam polos
    – Sepatu hitam
  2. Peserta tidak diperkenankan mengenakan pakaian kaos, celana jeans, dan sandal
  3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum SKD dilaksanakan
  4. Peserta wajib membawa asli KTP/ Suket telah melakukan perekaman Kependudukan dan kartu ujian
  5. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk SKD

Adapun larangan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini adalah, sebagai berikut;

a. Membawa buku dan catatan-catatan lainnya dalam ruangan tes
b. Membawa/ mengunakan ikat pinggang, perhiasan dan aksesoris lainnya
c. Membawa kalkulator, HP, atau alat komunikasi lainnya, bolpoint, kamera dalam bentuk apapun dan jam tangan dalam ruangan tes
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruangan tes
e. Membawa senjata api dan Sajam dalam ruangan tes
f. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama pelaksaan tes
g. Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
h. Keluar ruangan tes kecuali memperoleh izin panitia
I. Merokok dalam ruangan tes

Adapun lokasi parkir bagi peserta tes SKD dikhususkan bagi pengendara roda dua di UPT Balai Latihan Kerja Disnakertrans Kab. Lombok Tengah.

Perlu diketahui bahwasanya keputusan panitia seleksi CPNS bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat dengan alasan apapun jika nantinya kelalaian dari peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta sendiri. Dan untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian.

Sedangkan untuk pembagian sesi, diuraikan sebagai berikut;

“pada Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, Sesi 1 akan dimulai pada pukul 08.00- 09.30, Sesi 2, dimulai pada 10.00- 11.30, Sesi 3, pada 12.30-14.00, Sesi 4, pada 14.30- 16.00, Sesi 5, pada 16.30-18.00, Sesi 6, pada 19.30- 21.00, sedangkan khusu pada hari Jum’at, Sesi 1 dimulai pada 08.00- 09.30, Sesi 2, pada 10.00- 11.30, Sesi 3, pada 14.00-15.30, dan Sesi 4, pada 16.00- 17.30”, sumber Pengumuman BKPP Setda Kab. Lombok Tengah. (M Rizwan)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article