jfid – Pernikahan, sebuah institusi yang disucikan dan dihormati, semestinya menjadi tempat kedamaian dan kebahagiaan. Namun, di Jawa Timur, lanskap pernikahan telah dirusak oleh sebuah fenomena yang mengejutkan: kecanduan judi online.
Melalui data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, terkuak bahwa 971 pasangan suami istri telah mengajukan gugatan cerai, menyorot masalah yang semakin mengkhawatirkan di dalam masyarakat.
Judi Online: Akar Masalah Perceraian
Judi online, tanpa diragukan lagi, telah menjadi bencana bagi banyak rumah tangga. Kehadirannya bukan hanya menguras keuangan, tetapi juga merampas kesejahteraan emosional dari rumah tangga.
Suami yang terjerat dalam kecanduan judi online sering kali melupakan kewajiban mereka sebagai kepala keluarga.
Mereka tidak hanya gagal memenuhi kebutuhan finansial keluarga, tetapi juga kehilangan ikatan emosional dengan pasangan dan anak-anak mereka. Perseteruan dan konflik merajalela, membawa mereka pada jalan buntu yang akhirnya diakhiri dengan gugatan cerai.
Sahroni Turun Tangan: Suara bagi Korban
Di tengah gelombang perceraian yang membanjiri Jawa Timur, muncullah suara seorang pejabat yang mengangkat isu ini ke permukaan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan tegas menegaskan bahwa proses hukum harus dipercepat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judi online.
Baginya, tidak dapat dipungkiri bahwa istri yang mengajukan gugatan cerai sudah menjadi korban ketidakadilan yang bertahun-tahun terjadi.
“Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat aja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres,” tegas Sahroni dengan nada penuh kesedihan.
Upaya Pencegahan dan Penanganan: Bersama Melawan Kecanduan Judi Online
Dalam menghadapi ancaman yang merusak ini, diperlukan tindakan preventif yang tegas. Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya judi online harus ditingkatkan, bukan hanya di tingkat individu tetapi juga di tingkat komunitas.
Masyarakat perlu menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online, baik bagi individu maupun keluarga mereka.
Selain itu, pendampingan dan dukungan psikologis juga sangat diperlukan bagi para korban kecanduan judi online, membantu mereka pulih dari trauma dan memperbaiki kualitas hidup mereka.
Kesimpulan: Menyongsong Masa Depan yang Lebih Baik
Perceraian yang dipicu oleh kecanduan judi online bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Fenomena ini memerlukan perhatian serius dan tindakan konkret dari semua pihak terkait.
Dengan dukungan dari para pemimpin seperti Sahroni dan upaya bersama dari masyarakat, diharapkan angka perceraian dapat ditekan, dan yang lebih penting lagi, solusi dapat ditemukan untuk mengatasi masalah kecanduan judi online ini.
Masa depan yang lebih baik bagi keluarga-keluarga di Jawa Timur dapat diwujudkan melalui kerja keras dan komitmen untuk melawan kecanduan judi online ini secara bersama-sama.