Qurban 1 Sapi untuk 5 Orang: Sahkah? Simak Penjelasan dan Aturan Lengkapnya!

ZAJ
By ZAJ
2 Min Read
Qurban 1 Sapi untuk 5 Orang: Sahkah? Simak Penjelasan dan Aturan Lengkapnya!
Qurban 1 Sapi untuk 5 Orang: Sahkah? Simak Penjelasan dan Aturan Lengkapnya!

jfid – Ketika musim haji tiba, umat Islam di seluruh dunia merayakan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan melaksanakan ibadah kurban.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah sah jika satu sapi dikurbankan untuk lima orang?” Mari kita telusuri lebih lanjut.

Apa Itu Ibadah Kurban?

Ibadah kurban adalah ritual penyembelihan hewan tertentu dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah.

Hewan yang biasa dikurbankan adalah hewan ternak seperti kambing, sapi, dan unta.

Aturan Kurban Sapi

Menurut syariat Islam, aturan kurban kolektif adalah sebagai berikut:

  • Satu ekor kambing untuk satu orang;
  • Satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang;
  • Satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang.

Dengan demikian, jika kurban sapi dilakukan dengan patungan, jumlah orang yang ikut patungan kurban seekor sapi dianjurkan sebanyak tujuh orang.

Qurban 1 Sapi untuk 5 Orang: Sahkah?

Berdasarkan aturan yang telah disebutkan, jelas bahwa kurban sapi secara patungan diperbolehkan dalam Islam.

Jika kurban sapi dilakukan dengan patungan, jumlah orang yang ikut patungan kurban seekor sapi dianjurkan sebanyak tujuh orang. Namun, jika jumlahnya kurang dari tujuh, misalnya lima orang, hal tersebut tetap sah.

Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan umatnya untuk patungan pada sesekor unta dan sapi.

Setiap tujuh orang berserikat dalam satu ekor. Jadi, jika kurang dari tujuh orang dalam patungan seekor sapi, itu dibolehkan.

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa satu sapi dikurbankan untuk lima orang adalah sah menurut syariat Islam.

Meskipun dianjurkan untuk tujuh orang dalam satu sapi, namun jika jumlahnya kurang dari itu, seperti lima orang, hal tersebut tetap sah dan diperbolehkan.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih lanjut tentang aturan dan ketentuan dalam melaksanakan ibadah kurban. Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha!

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article