jfid – Pemerintah Indonesia, melalui Persesjen Nomor 16 Tahun 2023, telah menetapkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru Non ASN yang memenuhi syarat tertentu.
Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang dapat menyebabkan pemberian tunjangan profesi bagi guru Non ASN ini dihentikan.
Berikut adalah tujuh penyebab penghentian tunjangan profesi bagi guru Non ASN tersebut:
- meninggal dunia maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berikutnya; - mencapai batas usia pensiun, maka penghentian
pembayarannya diiakukan pada bulan berikutnya; - tidak lagi berstatus Guru NonASN penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; - melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; - dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau - mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berjalan
Implikasi Kebijakan
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan hanya kepada mereka yang aktif dalam peran mereka sebagai pendidik.
Tentunya penghentian tunjangan dalam kasus-kasus tertentu ini bertujuan untuk menjaga integritas dan efisiensi penggunaan dana publik.
Kesimpulan
Pengetahuan tentang ketentuan ini penting bagi guru Non ASN agar mereka dapat memahami kondisi yang dapat mempengaruhi kelanjutan penerimaan tunjangan mereka.
Dengan demikian, mereka dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik dan memastikan bahwa mereka tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan ini.