GURU HONORER BISA DAPAT TPG? Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini!

Fahrur Rozi By Fahrur Rozi
2 Min Read
GURU HONORER BISA DAPAT TPG? Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini!
GURU HONORER BISA DAPAT TPG? Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini!

jfid – Guru honorer, atau tenaga pendidik non-PNS, memiliki peran penting dalam sistem pendidikan kita.

Meski statusnya bukan pegawai negeri, mereka tetap berkontribusi dalam mendidik generasi muda.

Kabar baiknya, pada tahun 2024, guru honorer yang memenuhi syarat tertentu dapat menerima tunjangan sertifikasi.

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi?

Tunjangan sertifikasi adalah insentif keuangan yang diberikan kepada guru atau tenaga pendidik sebagai penghargaan atas upaya mereka

Ad image

dalam meningkatkan kualifikasi profesional melalui mendapatkan sertifikasi atau lisensi tertentu dalam bidang pendidikan mereka.

Program ini bertujuan untuk mendorong guru untuk terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, serta meningkatkan standar pendidikan di sekolah-sekolah.

Syarat-syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru honorer harus memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidangnya.
  2. Tercatat dalam Dapodik: Guru harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Memiliki penghasilan tetap: Dari pemerintah dan juga dari Yayasan sesuai dengan kewenangannya.
  4. Mempunyai RNG atau nomor reviasi guru: Yang diterbitkan oleh kementrian.
  5. Telah memenuhi beban kerja atau mengajar: Yang sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
  6. Mengikuti program pertukaran guru: Tip Mengajar sebagai guru mata pelajaran.

Bagaimana Cara Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi?

Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru honorer harus memenuhi syarat-syarat di atas dan mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang.

Proses ini mungkin memerlukan waktu dan usaha, tetapi hasilnya pasti akan sepadan dengan manfaat yang diperoleh.

Kesimpulan

Meski statusnya bukan PNS, guru honorer yang memenuhi syarat dapat menerima tunjangan sertifikasi.

Ini adalah bentuk penghargaan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Jadi, jika Anda adalah seorang guru honorer, jangan ragu untuk mengejar tunjangan sertifikasi ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam prosesnya. Selamat mencoba!

Share This Article