jfid – Kisah cinta Gregorius Ronald Tannur (31) dan Dini Sera Afrianti (28) berakhir tragis. Ronald, yang merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur, menganiaya pacarnya hingga tewas. Namun, ia tidak dijerat pasal pembunuhan, melainkan pasal penganiayaan.
Apa yang membuat Ronald begitu kejam terhadap Dini? Bagaimana kronologi peristiwa yang menewaskan Dini? Dan mengapa Ronald tidak kena pasal pembunuhan?
Berikut ulasan lengkapnya:
Awal Pertemuan
Ronald dan Dini pertama kali bertemu pada bulan Mei 2023. Keduanya saling kenal melalui aplikasi kencan online. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara.
Ronald adalah anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Ia tinggal di Surabaya bersama ibunya yang sudah bercerai dengan ayahnya. Ronald bekerja sebagai wiraswasta di bidang konstruksi.
Dini adalah seorang perempuan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia bekerja sebagai pramuniaga di sebuah swalayan di Surabaya. Dini tinggal bersama saudara laki-lakinya di sebuah kontrakan.
Malam Terakhir
Pada malam Selasa, 3 Oktober 2023, Ronald dan Dini pergi makan malam di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Setelah itu, mereka mendapat undangan dari salah satu teman Ronald untuk berkaraoke di Blackhole KTV, sebuah tempat hiburan di mal Lenmarc, Surabaya Barat.
Di sana, Ronald dan Dini bergabung dengan beberapa teman lainnya. Mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras jenis tequila. Menurut keterangan saksi-saksi, Ronald dan Dini tampak akrab dan tidak ada masalah.
Namun, ketika mereka hendak pulang sekitar pukul 00.10 WIB, suasana berubah menjadi tegang. Ronald dan Dini terlihat bertengkar di parkiran mal. Salah satu petugas keamanan mal menyaksikan kejadian tersebut.
Aksi Keji
Dalam keadaan mabuk, Ronald menendang kaki kanan Dini hingga ia terjatuh dalam posisi duduk. Lalu, ia memukul kepala Dini sebanyak dua kali dengan botol tequila yang masih ia pegang.
Dini yang mengalami luka parah di kepala berusaha melarikan diri. Ia berlari menuju mobil Ronald yang terparkir di dekat situ. Ia membuka pintu mobil dan masuk ke dalamnya.
Ronald yang marah mengejar Dini dan masuk ke dalam mobil juga. Ia mengambil kunci kontak mobil dari saku celananya dan menyalakan mesin mobil.
Ia kemudian mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi keluar dari parkiran mal. Di tengah perjalanan, ia terus memukuli Dini yang duduk di kursi penumpang depan.
Tabrak Lari
Sekitar pukul 00.30 WIB, mobil Ronald melintas di Jalan Raya Kupang Indah, Surabaya Barat. Di sana, ia menabrak seorang pengendara motor bernama Agus Prayitno (35) yang sedang berhenti di lampu merah.
Agus terpental dari motornya dan tergeletak di aspal dengan kondisi luka-luka. Sementara itu, mobil Ronald tidak berhenti untuk menolong korban. Ia malah melaju kencang meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi yang mendapat laporan tentang tabrak lari tersebut segera melakukan pengejaran terhadap mobil Ronald. Mereka berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Kupang Baru.
Penemuan Mayat
Ketika polisi membuka pintu mobil Ronald, mereka terkejut melihat ada seorang perempuan yang sudah tidak bernyawa di kursi penumpang depan. Perempuan itu adalah Dini.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dini mengalami luka robek di kepala, lebam di wajah, dan luka tusuk di dada. Luka tusuk tersebut diduga berasal dari pecahan botol tequila yang dipakai Ronald untuk memukul Dini.
Polisi kemudian menangkap Ronald dan membawanya ke Polrestabes Surabaya. Ia juga menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Pasal Penganiayaan
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pasal 359 KUHP mengatur tentang perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Namun, Ronald tidak dijerat dengan pasal pembunuhan, yaitu Pasal 338 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengapa demikian? Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, hal ini karena polisi belum menemukan unsur kesengajaan dari Ronald untuk membunuh Dini.
“Kami belum menemukan unsur kesengajaan dari tersangka untuk membunuh korban. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi peristiwa,” kata Pasma.
Reaksi Keluarga
Keluarga Dini merasa kecewa dengan penetapan pasal yang dikenakan kepada Ronald. Mereka menilai bahwa Ronald telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dini.
“Kami minta agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan. Ini bukan penganiayaan biasa, tapi sudah sadis dan keji. Pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban,” ujar saudara laki-laki Dini, Yohanes Sera.
Sementara itu, keluarga Ronald mengaku tidak mengetahui apa yang menyebabkan anaknya bertindak brutal terhadap pacarnya. Mereka meminta maaf kepada keluarga Dini atas kejadian tersebut.
“Kami tidak tahu apa yang membuat anak kami melakukan hal itu. Kami sangat menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban. Kami juga siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” ujar ibu Ronald, Yuliana Tannur.
Nasib Edward Tannur
Edward Tannur, ayah Ronald, adalah anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Ia duduk di Komisi IV yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan.
Akibat kasus anaknya yang menjadi tersangka penganiayaan, Edward Tannur resmi dinonaktifkan dari anggota Komisi IV DPR RI oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB).
Hal ini dilakukan agar Edward fokus pada penyelesaian masalah hukum yang menimpa anaknya. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga citra partai dan lembaga DPR RI.
“Kami memutuskan untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI sampai ada keputusan lebih lanjut. Kami berharap saudara Edward dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.