Ramai Soal Baim Wong Jual iPad Murah di Harga 1Juta-an, Bea Cukai Lakukan Penyelidikan

ZAJ
By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
5 Min Read
Ramai Soal Baim Wong Jual iPad Murah di Harga 1Juta-an, Bea Cukai Lakukan Penyelidikan
Ramai Soal Baim Wong Jual iPad Murah di Harga 1Juta-an, Bea Cukai Lakukan Penyelidikan
- Advertisement -

Meski berniat baik, rencana Baim Wong menjual iPad Rp 1 juta bisa menimbulkan risiko hukum bagi dirinya. Pasalnya, impor barang elektronik bekas atau refurbished di Indonesia memiliki aturan yang ketat.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Barang Bekas, barang elektronik bekas atau refurbished hanya boleh diimpor oleh produsen atau perakit yang memiliki izin usaha industri.

Selain itu, barang elektronik bekas atau refurbished harus memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Barang elektronik bekas atau refurbished juga harus memiliki sertifikat uji dari lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

Jika Baim Wong tidak memiliki izin usaha industri dan sertifikat uji untuk barang elektronik bekas atau refurbished yang akan dijualnya, maka ia bisa terkena sanksi administratif atau pidana.

Sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin impor, pembatalan status pengusaha kena pajak, dan/atau denda sebesar 10 persen dari nilai pabean barang. Sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Apa Pesan Baim Wong?

- Advertisement -
Share This Article