Oleh: Dr. Abdur Rohman, S.Ag., M.E.I
Dekan Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura
Dalam konstruksi maqāshid syariah, hifzh al-māl (menjaga harta) merupakan bagian dari kebutuhan primer (daruriyyah). Harta dalam Islam tidak diposisikan sebagai tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menopang kehidupan dan keadilan sosial. Karena itu, syariat tidak hanya melindungi kepemilikan individu, tetapi juga mengatur distribusinya agar tidak terakumulasi secara eksesif pada segelintir pihak.
Konsep ini dirumuskan secara sistematis oleh Abu Hamid al-Ghazali, yang menempatkan perlindungan harta sebagai bagian integral dari stabilitas sosial. Harta harus dijaga dari pencurian, penipuan, dan perusakan. Namun lebih dari itu, ia juga harus dikelola secara etis agar memberi manfaat luas.
Pemikir maqāshid seperti Abu Ishaq al-Syatibi menegaskan bahwa hukum-hukum muamalah bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi. Sementara Ibn Ashur memperluasnya dengan menekankan dimensi keadilan distributif dan stabilitas sosial sebagai tujuan syariat dalam bidang ekonomi.
Dalam konteks Ramadlan, hifzh al-māl menemukan manifestasi konkret melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadlan bukan hanya bulan ibadah spiritual, tetapi juga momentum redistribusi kekayaan. Zakat fitrah, misalnya, memiliki fungsi sosial yang jelas: memastikan setiap orang, termasuk yang paling lemah, dapat merayakan Idul Fitri dengan martabat.
Secara teoretis, zakat bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen kebijakan ekonomi. Ia bekerja sebagai mekanisme sirkulasi kekayaan agar tidak terjadi stagnasi atau konsentrasi ekstrem. Dalam perspektif ekonomi modern, prinsip ini sejalan dengan gagasan redistribusi untuk menjaga stabilitas sosial dan mengurangi ketimpangan.
Puasa Ramadlan membentuk kesadaran empatik terhadap kelompok rentan. Lapar yang dirasakan selama sehari menjadi pengalaman eksistensial yang menghubungkan si kaya dengan realitas si miskin. Dari pengalaman ini lahir dorongan moral untuk berbagi. Dengan demikian, dimensi spiritual puasa bertemu dengan dimensi struktural keadilan ekonomi.
Namun tantangan kontemporer tidak ringan. Di banyak tempat, ketimpangan ekonomi semakin melebar. Pertumbuhan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan. Dalam kondisi ini, maqāshid hifzh al-māl menuntut lebih dari sekadar kepatuhan ritual; ia menuntut kesadaran sistemik untuk membangun tata kelola ekonomi yang adil.
Ramadlan seharusnya menjadi momentum refleksi terhadap pola kepemilikan dan konsumsi. Apakah harta yang dimiliki telah memberi manfaat sosial? Apakah praktik bisnis telah memenuhi standar etika? Apakah distribusi kekayaan di sekitar kita mencerminkan keadilan atau justru memperkuat kesenjangan?
Dalam ekonomi Islam, rasionalitas tidak diukur dari akumulasi tanpa batas, tetapi dari keberkahan dan kemanfaatan. Harta yang terjaga adalah harta yang produktif, halal, dan memberi kontribusi sosial. Sebaliknya, harta yang ditimbun tanpa fungsi sosial justru bertentangan dengan tujuan syariat.
Di sinilah relevansi Ramadlan sebagai institusi transformasi. Ia menghubungkan ibadah personal dengan tanggung jawab sosial. Zakat dan sedekah bukan sekadar aktivitas karitatif, tetapi bagian dari rekayasa sosial untuk menciptakan keseimbangan ekonomi.
Jika hifzh al-din menjaga spiritualitas, hifzh al-‘aql menjaga rasionalitas, dan hifzh al-nasl menjaga keberlanjutan generasi, maka hifzh al-māl menjaga keadilan distribusi sumber daya. Keempatnya saling terkait dan menemukan intensitasnya di bulan Ramadlan.
Akhirnya, menjaga harta dalam perspektif maqāshid berarti menempatkannya dalam orbit kemaslahatan. Ramadlan mengingatkan bahwa kekayaan bukan simbol superioritas, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Dari harta yang dikelola secara adil lahir masyarakat yang stabil; dari distribusi yang berkeadilan tumbuh solidaritas sosial; dan dari solidaritas sosial itulah peradaban yang berkeadaban dapat ditegakkan.

