Ramadlan dan Maqāshid Syariah (3) Hifzh al-‘Aql: Puasa dan Rekonstruksi Rasionalitas Ekonomi

Redaksi
By Redaksi
5 Min Read
white concrete building during golden hour
- Advertisement -

Oleh: Dr. Abdur Rohman, S.Ag., M.E.I
Dekan Fakultas Keislaman Universitas Trunodjoyo Madura

Dalam kerangka maqāshid syariah, hifzh al-‘aql (menjaga akal) termasuk dalam kategori kebutuhan primer (daruriyyah). Konsep ini ditegaskan oleh Abu Hamid al-Ghazali, yang menempatkan perlindungan akal sejajar dengan perlindungan agama, jiwa, keturunan, dan harta. Larangan khamr dalam Islam bukan sekadar norma moral, melainkan instrumen proteksi terhadap kesadaran rasional manusia. Tanpa akal yang sehat, manusia tidak mampu memahami wahyu, menjalankan hukum, maupun membangun peradaban.

Pemikiran ini diperdalam oleh Abu Ishaq al-Syatibi yang menegaskan bahwa seluruh bangunan syariat berorientasi pada realisasi maslahat yang dapat ditangkap melalui nalar kolektif. Syariat tidak berdiri di ruang hampa, melainkan bekerja dalam sistem rasional yang menjaga stabilitas sosial. Dalam konteks modern, Ibn Ashur memperluas cakupan hifzh al-‘aql sebagai perlindungan terhadap kebebasan berpikir, pengembangan ilmu, dan pembangunan institusi pendidikan. Dengan demikian, menjaga akal bukan hanya menghindarkan diri dari zat memabukkan, tetapi juga memastikan ekosistem intelektual yang sehat.

Dalam perspektif ini, puasa Ramadlan memiliki dimensi epistemologis yang sering terabaikan. Secara lahiriah, puasa adalah ibadah yang bersifat biologis—menahan makan, minum, dan dorongan jasmani. Namun secara maqāshid, puasa adalah latihan rasionalitas. Ia membangun jarak antara dorongan instingtif dan keputusan sadar. Puasa melatih manusia untuk tidak tunduk pada impuls, melainkan mengaktifkan pertimbangan akal sebelum bertindak.

Konsep ini selaras dengan teori ekonomi perilaku modern yang menekankan pentingnya self-control dan delayed gratification dalam pengambilan keputusan rasional. Individu yang mampu menunda kepuasan cenderung memiliki stabilitas finansial dan etika konsumsi yang lebih sehat. Dalam Islam, latihan ini berlangsung intensif selama satu bulan penuh. Puasa mendisiplinkan tubuh agar tunduk pada keputusan akal dan nilai spiritual.

Namun, di sinilah paradoks muncul. Secara empiris, Ramadlan justru kerap ditandai dengan peningkatan konsumsi rumah tangga. Belanja makanan berlebih, lonjakan pembelian fesyen musiman, hingga budaya berbuka yang eksesif menunjukkan bahwa dimensi rasional puasa tidak selalu terinternalisasi. Dalam banyak kasus, ruang publik Ramadlan dipenuhi promosi diskon, iklan emosional, dan strategi pemasaran yang mendorong konsumsi impulsif.

Dari sudut pandang maqāshid, fenomena ini problematik. Jika hifzh al-‘aql berarti menjaga fungsi rasional manusia, maka konsumsi berlebihan mencerminkan dominasi syahwat atas nalar. Puasa yang seharusnya menguatkan kontrol diri justru tereduksi menjadi ritual simbolik tanpa transformasi perilaku ekonomi. Padahal tujuan akhir puasa adalah takwa, dan takwa mencakup kecerdasan moral dalam mengelola sumber daya.

Dalam ekonomi Islam, rasionalitas tidak diukur semata oleh maksimalisasi utilitas individual, tetapi oleh optimalisasi maslahat kolektif. Keputusan ekonomi ideal adalah yang mempertimbangkan keberlanjutan, keadilan distribusi, dan dampak sosial. Ketika puasa membentuk kesadaran akan keterbatasan diri dan pentingnya empati terhadap kaum lemah, ia sesungguhnya sedang membangun fondasi etika ekonomi yang berkeadilan.

Lebih jauh, hifzh al-‘aql juga berkaitan dengan pembangunan literasi dan budaya ilmu. Ramadlan dikenal sebagai syahr al-Qur’an, bulan diturunkannya wahyu pertama yang justru memerintahkan membaca. Tradisi tilawah dan kajian ilmiah di bulan ini semestinya memperkuat dimensi intelektual umat. Akal yang tercerahkan wahyu akan melahirkan kebijakan publik yang lebih rasional, termasuk dalam tata kelola ekonomi dan pengentasan ketimpangan.

Dengan demikian, Ramadlan dapat dibaca sebagai institusi tahunan rekonstruksi rasionalitas. Ia bukan sekadar ibadah personal, melainkan mekanisme sosial untuk menata ulang preferensi ekonomi umat. Dari orientasi konsumsi menuju orientasi keberkahan; dari dorongan instingtif menuju pertimbangan maslahat; dari kepentingan individual menuju tanggung jawab kolektif.

Apabila hifzh al-nafs menjaga martabat kehidupan, maka hifzh al-‘aql menjaga kualitas kesadaran yang mengarahkan kehidupan itu. Tantangan kita adalah memastikan bahwa puasa tidak berhenti pada penahanan lapar, tetapi berlanjut pada penataan cara berpikir dan bertindak.

Di tengah arus konsumerisme global, Ramadlan seharusnya menjadi madrasah rasionalitas—tempat akal kembali memimpin, nafsu kembali dikendalikan, dan etika ekonomi kembali ditegakkan. Dari akal yang terjaga, lahir masyarakat yang tidak hanya religius secara ritual, tetapi juga matang secara intelektual dan adil secara sosial.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article