Oleh: Dr. Abdur Rohman.S.Ag.M.E.I
[ Dekan Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura)
Dalam konstruksi maqāshid syariah, hifzh al-din (menjaga agama) menempati posisi paling fundamental. Ia bukan sekadar salah satu tujuan syariat, tetapi fondasi ontologis dari seluruh bangunan hukum Islam. Ramadlan, sebagai institusi ibadah tahunan, merupakan ruang praksis aktualisasi hifzh al-din dalam dimensi individual maupun sosial.
Fondasi Teoretis Hifzh al-Din
Formulasi sistematis tentang maqāshid pertama kali dirumuskan secara konseptual oleh Abu Hamid al-Ghazali dalam Al-Mustashfā min ‘Ilm al-Ushul. Ia menyatakan:
مقصود الشرع من الخلق خمسة: أن يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم
Rumusan ini menunjukkan bahwa agama bukan sekadar salah satu aspek kehidupan, melainkan pusat orientasi syariat. Bagi al-Ghazali, menjaga agama berarti menjaga sistem keyakinan dan praktik yang memungkinkan manusia mencapai kebahagiaan ukhrawi. Dengan demikian, hifzh al-din memiliki dimensi teologis sekaligus etis.
Pemikiran ini kemudian dikembangkan secara lebih metodologis oleh Abu Ishaq al-Syatibi dalam Al-Muwāfaqāt. Al-Syatibi menempatkan maqāshid sebagai prinsip universal yang dapat diinduksi dari keseluruhan dalil syariat (istiqrā’). Dalam kerangka ini, hifzh al-din tidak hanya berarti perlindungan ritual, tetapi juga perlindungan sistem nilai yang menopang kemaslahatan kolektif (al-maslahah al-‘ammah).
Sementara itu, Ibn Ashur memperluas cakupan maqāshid dengan pendekatan sosial-modern. Dalam Maqāshid al-Syari‘ah al-Islāmiyyah, ia menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga keteraturan sosial dan stabilitas umat. Dalam perspektif ini, hifzh al-din berarti memastikan agama tetap menjadi sumber etika publik dan kohesi sosial.
Ramadlan sebagai Institusi Hifzh al-Din
Secara normatif, puasa Ramadlan adalah kewajiban individual (fard ‘ayn). Namun secara maqāshid, ia berfungsi sebagai mekanisme kolektif penguatan agama.
Pertama, pada level epistemologis, Ramadlan menghidupkan kembali kesadaran wahyu melalui intensifikasi tilawah dan tadabbur Al-Qur’an. Ini adalah bentuk penjagaan agama melalui transmisi ilmu.
Kedua, pada level moral, puasa melatih integritas batin (muraqabah). Karena sifatnya yang tersembunyi, puasa membangun kesadaran internal, bukan sekadar kepatuhan eksternal. Dalam bahasa al-Ghazali, inilah proses tazkiyat al-nafs yang menjadi inti keberagamaan.
Ketiga, pada level sosial, Ramadlan menciptakan atmosfer religius kolektif. Dalam analisis al-Syatibi, hukum-hukum ibadah memiliki dimensi sosial karena membentuk identitas dan solidaritas umat. Dengan demikian, hifzh al-din dalam Ramadlan bukan hanya proteksi akidah, tetapi reproduksi kultur religius.
Hifzh al-Din dan Tata Kelola Sosial-Ekonomi
Dalam konteks kontemporer, menjaga agama tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan beribadah. Ia harus diterjemahkan dalam tata kelola sosial dan ekonomi yang selaras dengan nilai tauhid.
Al-Ghazali mengkritik kecenderungan manusia menjadikan dunia sebagai tujuan, bukan sarana. Ketika agama terlepas dari aktivitas ekonomi, maka lahirlah eksploitasi dan ketimpangan. Ramadlan hadir untuk mereintegrasikan etika agama ke dalam praktik ekonomi: kejujuran dalam transaksi, pengendalian konsumsi, dan penguatan solidaritas.
Dalam perspektif Ibn ‘Ashur, agama berfungsi menjaga keteraturan moral masyarakat. Maka, hifzh al-din di era modern mencakup perlindungan terhadap nilai keadilan dalam kebijakan publik, termasuk distribusi kekayaan dan perlindungan kelompok rentan.
Refleksi Kritis
Tantangan utama umat hari ini bukan ketiadaan simbol agama, melainkan reduksi agama menjadi ritual formal. Secara maqāshid, kondisi ini menunjukkan kegagalan pada level substansi hifzh al-din.
Ramadlan seharusnya menjadi momentum rekonstruksi: dari agama simbolik menuju agama substantif; dari ritual individual menuju transformasi sosial.
Penutup
Dalam kerangka pemikiran al-Ghazali, al-Syatibi, dan Ibn ‘Ashur, hifzh al-din adalah tujuan fundamental yang menjiwai seluruh sistem syariat. Ramadlan merupakan institusi tahunan yang menghidupkan kembali tujuan tersebut dalam praksis nyata.
Menjaga agama bukan sekadar mempertahankan identitas, tetapi memastikan bahwa nilai-nilai ilahiah menjadi fondasi peradaban. Dari sinilah maqāshid lainnya memperoleh legitimasi dan arah.

