Polisi Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Moge dan Rencana SIM C2

unnie
By unnie
2 Min Read
Polisi Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Moge dan Rencana SIM C2
Polisi Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Moge dan Rencana SIM C2
- Advertisement -

Jfid – Pada Senin, 27 Mei 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pengendara motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.

Acara peluncuran berlangsung di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait SIM C1 dan rencana peluncuran SIM C2:

  1. SIM C1 untuk Pengendara Moge:
    • SIM C1 diberikan kepada pengendara motor bermesin 250 cc hingga 500 cc.
    • Penerbitan SIM C1 mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
    • Meskipun aturan ini sudah berlaku sejak 2021, baru direalisasikan pada tahun 2024 karena Polri ingin memastikan sistemnya dapat diimplementasikan dengan baik setelah peluncuran.
    • Pengendara moge yang ingin mengurus SIM C1 harus memiliki SIM C biasa minimal selama satu tahun.
  2. Rencana Peluncuran SIM C2:
    • Polri berencana meluncurkan SIM C2 pada tahun depan.
    • SIM C2 akan diberlakukan untuk pengemudi yang memiliki kendaraan roda dua bermesin 500 cc ke atas.
    • Persyaratan pembuatan SIM C2 tidak berbeda secara signifikan dengan pembuatan SIM C dan SIM C1.
    • Pengemudi hanya perlu melampirkan bukti bahwa mereka telah memiliki SIM C dan SIM C1 selama minimal satu tahun.

Dengan adanya SIM C1 dan rencana peluncuran SIM C2, Polri berupaya meningkatkan keselamatan dan kompetensi pengendara motor di Indonesia.

Ad imageAd image

Semoga informasi ini membantu! 🛵🚦

- Advertisement -
Share This Article