jfid – Dalam dunia pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol, ada dua jenis pinjol yang perlu kita ketahui, yaitu pinjol ilegal dan pinjol legal. Kedua jenis pinjol ini memiliki aturan yang berbeda.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah, baik secara subjektif maupun objektif.
Sehingga, pinjaman ilegal yang diterima nasabah tidak sah dan boleh saja untuk tidak dibayar. Jika ditagih, maka korban bisa melaporkan ke polisi.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk pinjol yang terdaftar OJK. Pinjol legal telah mengantongi izin operasional dan memenuhi persyaratan hukum sebagai penyelenggara pendanaan, sehingga sah di mata hukum.
Setiap bentuk pinjaman yang disalurkan juga telah mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mulai dari besaran suku bunga, proses seleksi nasabah, hingga praktik penagihannya.
Jadi, jika pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.
Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami jenis pinjol dan aturan yang berlaku sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online.