Pengelolaan Parkir RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gunakan Sistem Sewa, Kontrak Berakhir Akhir 2026

Ningsih Arini
1 Min Read
Pengelolaan Parkir RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gunakan Sistem Sewa, Kontrak Berakhir Akhir 2026 (Ilustrasi)
Pengelolaan Parkir RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gunakan Sistem Sewa, Kontrak Berakhir Akhir 2026 (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP Jf.id  — Pengelolaan lahan parkir di Sumenep, tepatnya di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar, saat ini masih menggunakan skema kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam mekanisme tersebut, pengelola parkir menyewa lahan milik rumah sakit dan diwajibkan membayar biaya sewa secara rutin setiap bulan.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, menjelaskan bahwa pihak ketiga memiliki dua tanggung jawab utama, yakni memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada manajemen rumah sakit serta menyetorkan pajak parkir sesuai ketentuan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, sistem ini dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk dalam penentuan tarif parkir. Besaran tarif yang diterapkan kepada pengguna layanan disebut telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

Kerja sama pengelolaan parkir tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2026. Menjelang masa akhir kontrak, pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi menyeluruh sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku untuk menentukan langkah selanjutnya.

Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa pola kerja sama ini bertujuan mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan tata kelola fasilitas tetap berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -
Share This Article