Lombok Barat,- PDAM Giri Menang Lombok Barat melaporkan 5 orang warga Desa Langko, Kecamatan Lingsar Lombok Barat terkait dengan dugaan kasus pengrusakan fasilitas Negara yang salah satu dari 5 orang terlapor adalah Kepala Desa Langko, Mawardi. Sabtu, 7/12/2019.
Pelaporan 5 warga Desa Langko tersebut mendapat kecaman sekaligus pengutukan dari elemen masyarakat.
“apa yang di lakakukan oleh Dirut PDAM Giri menang Lobar adalah bentuk arogansi dan sikap tidak menerima kritik” tegas L. Wink Haris, Ketua Dewan Pembina Kasta NTB.
Pelaporan atas warga Desa Langko, Kec. Lingsar tersebut dinilai tidak masuk akal. Sebab, tidak sebanding antara jumlah kerusakan dengan kontribusi rakyat kepada pihak PDAM Giri Menang.
“pihak PDAM seharusnya jangan lupa, bahwa rakyat yang di laporkan tidak sebanding, jumlah kerusakan dengan jumlah kontribusi rakyat terhadap PDAM” tandas Wink.
Tindakan pelaporan yang menggeret kepala Desa Langko tersebut dinilai cacat secara kritik dan etika sosial kemasyarakatan.
“sebagai salah satu dari BUMD, pengelola duit rakyat bijak menyikapi permasalahan, janganlah ada indikasi arogansi ke rakyat, kasihan rakyat, rakyat hanya menuntut perbaikan layanan, dan mutu kepada masyarakat yang sudah kontributif terhadap keberadaan PDAM ini” cetus Wink Haris.
Menurut Lalu Wink, pelaporan 5 warga tersebut adalah upaya penggiringan opini publik terhadap rendahnya mutu pelayanan kepada rakyat sebagai pelanggan.
” ini tidak masuk akal sekali, sebab kerusakan pagar kantor kerugiannya sangat kecil, sedangkan rakyat yang butuh pelayanan ektra, rakyat hanya menuntut haknya sebab sudah membayar tagihan sesuai dengan yang ditetapkan, ini malah di laporkan ke pihak yang berwajib, ini mental pemimpin seperti inilah yang saya kira tidak layak di NTB” tandas Lalu Wink.
Sebagai tindakan pembelaan, melalui Kasta NTB, Lalu Wink Haris meminta kepada aparat kepolisan Kota Mataram untuk bijak dalam menyikapi pelaporan tersebut.
“kami meminta kepada Polres Mataram untuk lebih bijak menyikapi permasalah ini, sebaiknya diadakan jalur mediasi antara kedua belah pihak, sebab kasus ini muncul akibat pertalian sebab akibat, tidak semata-mata unsur pidana yang harus dipaksakan penegakan hukumnya” cetus Lalu Wink.
Sementara itu, Kepala Desa Langko, Mawardi menerangkan agar masalah yang melibat dirinya dan ke 4 orang warganya atas tuduhan pengerusakan fasilitas negara diselesaikan dengan duduk bersama.
“hasil pertemuan dengan pihak kepolisian bahwa akan diupayakan ada mediasi untuk kami duduk bersama dengan pihak PDAM Giri Menang ” tandas Mawardi.
Menurut keterangan sampai detik ini, proses penyelesaian permasalahan ini masih menuai jalan buntu.
“masih belum ada titik temu, terkait tuntutan juga belum ada respon dari pihak PDAM” tandas Mawardi.
Ke depan, pihaknya berharap agar segala sesuatu dan permasalahan antara warga dengan pemerintah tidak serta merta di selesaikan dengan jalur hukum jika bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“rakyat yang tingkat pendidikannya rendah mana bisa ngomong hukum, kasian rakyat kami, mereka hanya menuntut haknya tidak lebih, sebab tanggung jawabnya sudah mereka jalani” cetus Mawardi.