Sumenep dan Produk Hukum Kebijakan Publik

Moh Rofiq Risandi
4 Min Read
Ilustrasi Keadilan Hukum
Ilustrasi Keadilan Hukum

“Kita perlu mewujudkan Reformasi Birokrasi, dan menyusun dokumen-dokumen perencanaan,” RB. Fattah Jasin.

jfid – Ketika kita berbicara persoalan hukum, ini adalah hal menarik dan hukum telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, hukum tidak bisa lagi dilihat secara terisolasi dari masyarakat, namun, merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat, dimana budaya hukum adalah salah satu unsur dari budaya masyarakat.

Menurut studi kebijakan publik, dalam melaksanakan fungsinya, pemerintah harus melakukan tindakan-tindakan dan kebijakan dalam bidang yang telah ditetapkan oleh konstitusi. Dimana hukum (law) adalah salah satu instrument kebijakan yang digunakan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. Jadi, politik hukum sebagai terjemahan dari legal policy, mempunyai makna yang lebih sempit dari pada politik hukum sebagai terjemahan dari politics of law atau politics the legal system.

Studi kebijakan publik juga menganggap sistem kebijakan publik sangat didoktrin oleh dua subsistem yaitu konfigurasi pemangku kepentingan (stakeholders) dan lingkungan sosial, politik, budaya dan ekonomi. Ketika kita menganalisa dari sistem kebijakan publik tersebut, arah kebijakan hukum sangat dipengaruhi oleh pemangku kepentingan yang paling dominan pengaruhnya terhadap suatu kebijakan hukum. Ketika lingkungan sosial, termasuk etika tidak terlalu dijadikan landasan pertimbangan dalam penyusunan hukum sebagai produk kebijakan publik, maka kebijakan tersebut akan sulit untuk dapat dilaksanakan oleh masyarakat.

Sebuah kebijakan yang ada telah menjadi sebuah peraturan atau produk hukum, namun jika prosesnya tidak melibatkan masyarakat dan tidak memahami tentang apa yang terjadi dalam lingkungan sosial, maka inilah yang disebut kebijakan publik mempunyai legitimasi hukum. Namun, kebijakan publik tersebut tidak mempunyai legitimasi sosial.

Dari kebijakan publik yang buruk, menyebabkan kolusi dan perselingkuhan antara kekuasaan dengan pemegang kendali modal (penguasa), yang membuat para pejabat negara mudah membeli lisensi, fasilitas dan memonopoli akibat dari kebijakan yang penuh rekayasa, penuh dengan drama untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya.

Jika cita-cita bangsa Indonesia adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur seperti yang tertuang dalam pancasila (ketuhanan, kemanusian, persatuan, demokrasi dan keadilan) dan UUD 1945, maka seharusnya kebijakan publik adalah merupakan rangkaian proses pemberian layanan kepada masyarakat di semua lini kehidupan, misalnya, prasarana (jalan, tower, jembatan dan sebagainya).

Sampai saat ini, yang dikatakan cita-cita negara itu belum tercapai, masih banyak persoalan pelayanan publik yang sangat buruk yang ada di kabupaten Sumenep khususnya, yang hanya mementingkan persoalan” privat dan tidak memprioritaskan pembangunan desa dan inilah kegagalan pemerintah kabupaten Sumenep.

Dinamika pengaruh konfigurasi politik yang demokratis dan otoriter telah terjadi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Dinamika tarik menarik antara sistem politik yang demokratis dan otoriter secara bergantian muncul dan tenggelam dengan kecendrungan yang tampak dalam periodesasi sejarah. Seiring dengan perkembangan karakter produk hukum menunjukan afiliasinya dengan terjadinya pola tarik menarik antara produk hukum yang berkarakter responsive dan produk hukum yang berkarakter konservatif.

Moh. Rofiq Risandi, Mahasiswa Universitas Islam Malang, asal pulau Kangean, Sumenep.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article