Peta Menuju Pengelolaan Lobster Nasional

Miftah Fahmi
10 Min Read

jf.id – Lobster merupakan salah satu produk ekspor perikanan Indonesia. Permintaan pasar untuk lobster saat ini sangat besar. China merupakan negara tujuan ekspor lobster terbesar saat ini, dimana sebagian besar kebutuhan lobster pasar china saat ini dipenuhi oleh hasil budidaya lobster Vietnam. Vietnam menjadi negara produsen lobster terbesar didunia saat ini. Setiap harinya Vietnam dapat mengirimkan lobster sebanyak 70 ton untuk memenuhi permintaan pasar china.

Ironisnya 80% sumber benih lobster yang digunakan untuk budidaya oleh vietnam, berasal dari Indonesia dan 20% sisanya dipenuhi oleh negara lain dan hasil tangkapan dilaut Vietnam sendiri. Padahal di Indonesia sendiri penangkapan benih lobster merupakan kegiatan yang dilarang sesuai dengan permen KP no. 56 tahun 2016. Kegiatan penangkapan benih lobster dilakukan oleh nelayan karena berbagai factor dan salah satunya karena harga benih lobster (BL) yang sangat tinggi dan sangat menguntungkan.

Pemerintah telah berusaha untuk mencegah penyelundupan lobster sejak permen 56 dikeluarkan tetapi BL tetap lolos untuk diperjualbelikan di Vietnam. Harga BL pasir di Vietnam dapat mencapai harga 32-50 ribu/ekor sedangkan harga BL Mutiara bisa terjual dengan harga 75-150 ribu rupiah /ekornya. Harga yang menggiurkan tersebut membuat nelayan berbondong bondong untuk menangkap BL untuk dijual ke Vietnam. Eksploitasi BL dapat menjadi pisau Bermata 2 dimana di satu sisi dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan BL dan meningkatkan pendapatan Nelayan, disisi lain eksploitasi yang berlebih dapat mengakibatkan menurunnya populasi lobster di alam sehingga dalam jangka Panjang dapat mengakibatkan kepunahan.

Dokumentasi Survey di Lokasi Budidaya Lobster di Lombok Timur

Tantangan

Tantangan pengelolaan lobster saat ini adalah munculnya 2 kubu yang saling berseberangan tentang bagaimana menyikapi wacana ekspor BL yang akan dibuka oleh Menteri KP Edi Prabowo. Kubu pertama adalah kubu pro ekspor dan kubu kedua adalah kubu pro budidaya dalam negeri.

Kubu pro ekspor memiliki wacana untuk mendukung ekspor benih lobster ke Vietnam. Alas an utama kubu ini adalah karena selama 5 tahun pelarangan ekspor BL justru harga BL semakin tinggi dan ekspor BL tetap dapat dilakukan secara ilegal sehingga pihak yang diuntungkan adalah mafia Ekspor BL sedangkan negara dan nelayan hanya mendapat keuntungan dari jual beli dengan harga dalam negeri saja. Bahkan menurut PPATK kebocoran dana dari ekspor BL ini dapat mencapai 900 Miliar rupiah setiap tahunnya. Kubu pro ekspor mendukung ekspor lobster dengan harapan kebocoran dana tersebut dapat masuk dan dikelola negara dalam bentuk pajak dan devisa sehingga negara juga mendapat untung.

Kubu kedua adalah kubu pro budidaya dalam negeri, kubu ini mendukung Menteri KP untuk tetap melarang ekspor BL dan meningkatkan budidaya dalam negeri. Saat ini ada beberapa titik lokasi budidaya lobster yang ada di Indonesia salah satunya di Lombok. Menurut Munerem seorang pembudidaya lobster di lombok timur. Munerem telah budidaya lobster sejak 10 tahun.

Masyarakat Lombok timur mampu budidaya lobster dari BL sampai ukuran 1 kg lebih. Tetapi minimnya peran serta pemerintah selama ini membuat perkembangan budidaya lobster di lombok timur tidak maksimal. Masyarakat pembudidaya lobster dan pecinta lingkungan menentang keras wacana ekspor BL karena dikhawatirkan akan merusak keseimbangan ekosistem dan menyebabkan kepunahan.

Tantangan terbesar pengelolaan lobster Indonesia saat ini adalah bagaimana cara menyeimbangkan ketersediaan BL di alam  untuk diekspor dan untuk budidaya dalam negeri sehingga tidak ada pihak yang dirugikan lagi dalam pengelolaan lobster Indonesia kedepannya.

Fakta

Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster air laut terbesar didunia tetapi teknologi budidaya untuk pemanfaatan BL tersebut masih sangat minim. Berdasarkan data yang di klain oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), benih lobster di perairan Indonesia sangat melimpah. Jumlahnya mencapai sekitar 12,35 miliar benih per tahun. Jumlah yang sangat besar tersebut belum mampu dikelola sepenuhnya oleh pembudidaya lobster di Indonesia. Sebagian besar ekspor lobster Indonesia saat ini adalah hasil tangkapan alam. Hasil budidaya lobster Indonesia masih sangat kecil jika dibandingkan hasil budidaya lobster Vietnam. 

Titik penangkapan lobster di Indonesia saat ini rata-rata berada di pantai selatan. Mulai dari pulau Sumbawa sampai laut selatan pulau sumatera. Titik Penangkapan benih lobster berada pada gelombang yang tinggi dan arus yang kuat. Kondisi tersebut mengakibatkan sulitnya untuk mengembangkan Keramba Budidaya lobster untuk pembesaran benih hasil tangkapan alam tersebut di lokasi benih didapatkan karena arus yang kuat dapat merusak KJA pembesaran lobster. 

Nelayan penangkap BL di Pacitan Mengaku efek permintaan BL sangat menguntungkan bagi nelayan. Kirun seorang nelayan BL dari Pacitan mengatakan karena BL banyak di daerahnya masyarakat yang awalnya hanya bergantung pada tangkapan ikan layur pada musim musim tertentu saja saat ini dapat menangkap BL sepanjang tahun. Kesejahteraan nelayan lobster di daerah tersebut meningkat secara signifikan. Tentu hal ini adalah hal yang sangat positif dari segi ekonomi nelayan. Tetapi dari segi keberlanjutan ekosistem lobster masih perlu dikaji lebih lanjut tentang pengaruh tersebut.

Indonesia memiliki titik-titik budidaya lobster tetapi masih sangat kecil yaitu didaerah lombok timur. Didaerah tersebut nelayan mampu membudidayakan lobster menggunakan KJA. Masa budidaya lobster berkisar antara 8-14 bulan untuk menghasilkan lobster pasir ukuran 300 gram atau lobster mutiara sampai ukuran 1 kg lebih. Pakan yang mereka gunakan masih bergantung pada hasil tangkapan alam yaitu berupa ikan nila, ikan sapu-sapu, ikan rucah dan keong.

Dokumentasi Survey di Lokasi Budidaya Lobster di Lombok Timur
Dokumentasi Survey di Lokasi Budidaya Lobster di Lombok Timur

Solusi

Tugas besar bagi menteri KKP Edi Prabowo untuk membuat kebijakan yang menguntungkan kedua kubu yang terdampak oleh permen 56 tersebut. Berdasarkan potensi dan fakta-fakta yang ada di lapangan selayaknya ada beberapa hal yang dapat menjadi landasan kebijakan baru yang akan dikeluarkan KKP kedepannya. Jika KKP melegalkan ekspor benih tanpa terkontrol maka eksploitasi ini dapat berdampak negatif terhadap keberlanjutan lobster tetapi jika ekspor BL tetap dilarang maka negara akan tetap tidak mendapatkan pajak dari ekspor BL serta mafia ekspor BL akan terus menggerus keuntungan dari BL.

Jalan terbaik yang dapat diambil oleh KKP adalah, Pertama hendaknya KKP berkomunikasi secara intensif dengan para pengepul BL di Seluruh indonesia untuk memastikan stok tangkapan BL setiap tahunnya. Tidak mengira-ngira dan memunculkan angka yang sangat besar sehingga penangkapan BL akan dilakukan berlebih. KKP hendaknya membuat aturan untuk membatasi jumlah tangkapan BL setiap tahunnya untuk dikelola dalam bisnis lobster ini. Pengepul BL selama 5 tahun ini telah memiliki catatan berapa hasil tangkapan BL nelayan setiap hari selama 5 tahun kebelakang. Data tersebut dapat dijadikan acuan oleh KKP sebagai landasan pembatasan penangkapan BL kedepannya.

Kedua, sebelum membuat kebijakan ekspor benih BL hendaknya KKP membuat kebijakan untuk mendukung penuh pengembangan Budidaya lobster dalam negeri terlebih dahulu sehingga kebutuhan dalam negeri akan benih terpenuhi dan berkembang, barulah sisa benih di ekspor secara legal, sistematis dan terkontrol penuh oleh KKP. Perlu dilakukan duplikasi teknologi teknologi budidaya lobster di telong-elong keseluruh daerah yang sesuai untuk dilakukan program budidaya berbasi KJA seperti di pantai Utara jawa. Dengan demikian perkembangan budidaya lobster dalam negeri akan berkembang secara signifikan.

Ketiga, meningkatkan daya tawar lobster ke vietnam. KKP hendaknya melakukan tawar-menawar tentang kebijakan ekspor benih lobster ke vietnam. Jika ekspor BL legal di ekspornya, hendaknya KKP memberikan syarat yang ketat untuk vietnam sebagai negara importir yaitu dengan syarat adanya trasnfer teknologi budidaya lobster dari vietnam ke indonesia. Sehingga dalam 5 tahun kedepan indonesai tidak hanya ekspor benih dalam jumlah tetapi juga mampu untuk membudidyakan lobster sebesar vietnam. Dengan cara ini akan terjadi keseimbangan antara benefit ekspor dan pembangunan bisnis lobster dalam negeri akan berkembang. Dengan seluruh potensi tersebut maka tidak menutup kemungkinan Indonesia akan mampu menyalip vietnam dalam produksi lobster 5 tahun kedepan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article