Omnibus Law, Pedang Tajam untuk Ngupas Mangga

Rasyiqi
By Rasyiqi
7 Min Read
Orang orang Dibalik penggagas Omnibus Law
Orang orang Dibalik penggagas Omnibus Law

jfID – Apakah omnibus law akan meningkatkan daya saing, apakah omnibus law akan meningkatkan produktifitas, akan kah omnibus law meningkatkan kesejahteraan karyawan?

Kita bicarakan hal yang hangat sekarang yang biasanya selalu saya hindari membahasnya langsung, karena omnibus law sudah kita bahas sejak 6 bulan yang lalu dan posisi kita jelas, namun menghangat lagi ya jadi perlu kita bahas.

Banyak yang mengatakan, bossman pengusaha maka akan diuntungkan dengan UU ini di setujui DPR maka jawabnya, IYA!

Namun sebelum lompat kesana, ada 3 kacamata yang harus dilihat dengan lebih seksama. Omnibus law ini bisa dilihat dari sisi buruh pekerja, atau blue collar tenaga kerja kerah biru, dari kacamata pengusaha, yang terakhir dilihat dari kacamata pemerintahan.

Kita melihat dari kacamata pemerintahan dan bernegara dulu.

Dalam beberapa bulan terakhir ini sering saya mengatakan, pak Jokowi anda adalah presiden yang paling beruntung sedunia pada saat ini bahkan kali ini pun saya tambahkan, setelah pak Harto, andalah presiden yang paling kuat, kekuatan politiknya.

Hal ini sejak 6 bulan yang lalu dalam video yang kita buat kita sudah mengatakan, jika omnibus law di setujui hal ini menunjukan satu hal, pemerintah sekarang di atas DPR. Dan ini mengembalikan fungsi bentuk negara Indonesia yaitu PRESIDENSIAL. Itu keren!

Kekuatan nya di presiden, bukan PARLEMENTER dimana DPR yang kuat yang mengatur. Dan siapapun jadi presiden pilihan rakyat, kekuatan mengendalikan seperti saat ini adalah kekuatan otoritas impian yang bapak capai.

Sebenarnya, UU omnibus law ini membuktikan hal itu jika di setujui DPR. Sungguh, beberapa bulan yang lalu saya mengatakan, akan heran kalau DPR menyetujui karena ini simbol “surrender” mengalahnya DPR pada pemerintah. Dan alhamdulilah, DPR akhirnya menyerah. Omnibus law di tanda tangani.

Bukti? Dalam UU tersebut untuk melaksanakan pasal ada kata kunci, “diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah”. Mantap sekali, selamat buat pemerintah!

Jadi kesimpulan sejauh ini, inilah masa pemerintahan yang “strong” secara politik. Lalu pertanyaannya apakah dengan senjata kaliber besar tersebut UU cipta kerja bisa mengangkat produktifitas dan daya saing ekonomi Indonesia?

Ini yang seru. Ini yang harus kita bicarakan lebih lanjut.

Bagi saya jangan perdebatkan 1000 pasal lebih yang di ubah demi meningkatnya daya saing tersebut. Jangan juga mendebatkan ayat perayat, pasal per pasal. Sudah di teken boss, semua sudah di teken. Wis talah, jangan melihat kebelakang.

Sahabat buruh, saya hendak berbicara dengan anda. Sederhananya begini, kalau UU cipta kerja atau omnibus law tidak bisa meningkatkan kesejahteraan kita para buruh jelata apa yang akan kita lakukan kepada pemerintah dan pengusaha pimpinan usaha anda?

Kalau saya bisa mengatakan, pengusaha yang tidak bisa meningkatkan keuntungan usaha dengan hadirnya omnibus law dan tidak bisa membaginya ke karyawan, layak di miskinkan dan di permalukan di muka umum. Bener deh!!!

Juga para UKM, dalam omnibus law, jenis usaha yang rendah resiko, TIDAK PERLU IZIN, hanya mendaftar. Ini gila namanya, ini terobosan. Ayo berwirausaha sekarang.

Yang tinggi risiko karena bisa mencelakakan seperti obat-obatan, bisa merusak seperti pabrik senjata, risiko tinggi seperti dunia penerbangan, rumah sakit ya wajar harus berizin. Kalau buat pupuk penyubur tanaman itu risiko rendah, dulu dilarang-larang. Eh kalau sekarang dilarang, dihalangi, TUNTUT BALIK PAKAI OMNIBUS LAW ini.

Inilah masa gila-gilaan membangun UKM, dan lapangan kerja baru tercipta, sahabat buruh…anda tidak harus berkerja di pabrik yang besar selamanya toh? Mau khan kerja di UKM yang pegawainya di bawah 10 orang?

Apa kalian harus kerja di pabrik yang ribuan karyawannya baru semangat, kalau bisa kerja di pabrik yang banyak ceweknya biar mata bisa lirak lirik, ngono?

Sahabat buruh, bisnis ke depan akan semakin mengecil ukurannya, semakin digital namun global.

Di tahun 2030 bahkan, prediksi ekonom dunia setelah covid ini terjadi bahwa 90% perusahaan dunia adalah UKM yang go global dengan karyawan di bawah 50 orang perusahaannya.

Jadi perusahaan dengan ribuan karyawan, puluhan ribu karyawan akan semakin berkurang. Ini realita sahabat buruh. Percaya saya, kita satu suara.

Nah sekarang kepada pemerintah, dengan kekuatan anda yang kuat. Jangan stop di sini. Jangan hanya membangun infrastruktur lalu kosong yang memakinya untuk komersial, produksi, serta industri. Sayang kalau infratruktur statis yang sudah di bangun hanya untuk kendaraan pribadi. Nilai tambahnya ngak ada, bahkan pemborosan.

Omnibus law juga sama. Kalau ini semua ternyata lebih banyak di pakai perusahaan asing mengeruk tanah air Indonesia, kalian keterlaluan.

Kalau ini untuk mematikan atau mengusir asing aseng dari tanah air dan perusahaan Indonesia jadi kompetitif itu baru benar. Asing di Indonesia itu kalau perlu hanya mitra, minoritas serta PEMBELI PRODUK jadi.

Bisakah omnibus law di pakai seperti impian kita tadi? Bisakah perusahaan aseng di Sulewesi Tenggara tadi tidak ada buruh asingnya? Bisakah kehadiran aseng dan asing hanyalah sebagai BUYER?

Kalau hal itu terjadi, buruh sejahtera, pengusaha Indonesia sejahtera, negara sejahtera. Pasti!!

sahabat buruh, maafkan informasi saya kali ini karena agak beda marah kita ya. Bener deh, kita kasih kesempatan omnibus law ini setahun bagaimana? Kalau kita-kita tidak sejahtera juga, siapa yang tidak amanah atas kepercayaan yang kita berikan? #peace

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article