Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Opini

Menolak Menutup Kran Ekspor Benih Lobster

by Rusdianto Samawa
2 bulan ago
in Opini
Reading Time: 6min read
0
Rusdianto Samawa, dalam Kongres Nelayan Indonesia

Rusdianto Samawa, dalam Kongres Nelayan Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

jfid – Mestinya terlebih dahulu ada evaluasi kebijakan bersama Komisi IV Mitra KKP dan KPPU untuk menata pengelolaan hasil perikanan tangkap Lobster.

Tentu pertimbangan regulasi dan sosial ekonomi masyarakat.

Solusinya agar tidak terjadi monopoli atas bisnis lobster. Maka kebijakan pengelolaan harus ditransfer pengelolaan kepada daerah.

Daerah juga memiliki hak dan tanggung jawab pengelolaan sesuai UU Perikanan 0 – 12 Mil.

Daerah bisa mengatur kebijakan FISKAL apabila delegasi kewenangan kepada daerah.

BACAJUGA

No Content Available

Tinggal Kemenkeu dan kemendag menentukan besaran PNBP yang harus dikeluarkan.

Pengelolaan kepada daerah adalah solusi dari monopoli. Pemerintah Provinsi memiliki metode pengelolaan, tentu diatur oleh struktur Regulasi melalui REVISI UU PERIKANAN dan Penerbitan PERDA untuk pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya lobster.

Bismillahirrahmanirrahim

Rusdianto Samawa, Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI), Merespon atas masalah tindak pidana korupsi di Kementerian Kelautan – Perikanan, sebagai berikut:

  1. Merespon atas Surat Edaran Dirjen Tangkap Nomor: B.22891/DJPT/P1.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP), bahwa menolak menutup kran ekspor Benih Benih Lobster.

Penolakan tersebut ada tiga pertimbangan dan pandangan objektif yakni; Pertama, transfer pengelolaan lobster ke daerah Provinsi yang sudah memiliki kewenangan dan tanggungjawab atas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan jarak 0 – 12 mil.

Kedua, revisi UU Perikanan untuk memperkuat pengelolaan daerah terhadap potensi kelautan dan perikanan. Bertujuan agar menunjang regulasi daerah seperti RZWK, Pembuatan Perda PNBP, dan Peraturan Gubernur terkait perizinan kelautan-perikanan.

Ketiga, Pengelolaan tentu diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) yang memiliki kelompok nelayan dan koperasi sendiri.

  1. Sistem Transfer Power Policy (STPP) kepada daerah akan menghilangkan Monopoli terhadap sistem eksport. Salah satu contoh, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai penghasil benih bening lobster terbaik di dunia, tentu mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan pola pasar lokal masyarakat nelayan dan pesisir akan hidup melalui transaksi ekonomi bisnis benih dan lobster konsumsi.
  2. Sistem Transfer Power Policy (STPP) pengelolaan komoditas Kelautan – Perikanan kepada Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses budidaya dan pengalihan teknologi budidaya serta industri pakan yang menunjang. Tentu, jelas dari aspek kesediaan bahan baku pakan untuk budidaya sudah tersedia berlimpah.
  3. Mengenai tertangkapnya Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan – Perikanan, kami secara penuh ikut prihatin atas terjadinya tindak pidana korupsi Gratifikasi yang dilakukannya sehingga membuat kondisi nelayan, pembudidaya dan masyarakat pesisir lainnya tidak memiliki kepastian hukum dalam berusaha, terutama kelompok penangkap benih bening lobster.
  4. Berharap sekali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar menuntaskan kasus tersebut. Bukan hanya pada tersangka sejumlah 7 orang. Namun, harapan kepada KPK perlu lakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hukum atas komplotan bisnis benih Lobster yang melibatkan seluruh Perusahaan yang mendapat izin eksport Benih Bening Lobster. Baik yang sudah di Suspend oleh KKP beberapa bulan lalu, maupun yang masih aktif hingga saat ini.
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar dapat memanggil dan memeriksa seluruh daftar perusahaan eksportir karena sangat banyak kerugian negara yang diakibatkan (dampak) dari persaingan usaha yang tidak sehat atau praktek monopoli.

Praktek Monopoli lebih besar kerugian negara dibandingkan nilai uang korupsi yang ditimbulkan dari gratifikasi atau tindak pidana yang dihasilkan. Contoh, fakta hukum yang terjadi pada jasa forwarding Cargo pengiriman yang berjumlah ada 5 tetapi kenyataannya diarahkan pada 1 perusahaan tertentu yakni PT. ACK dan biaya yang dibebankan 400%. Artinya lebih mahal.

Selisih yang didapatkan oleh Cargo PT. ACK selisih dari biaya normal yang ada pelaku usaha harus membayar lebih mahal. Sehingga gap atau selisihnya dari total semua pengiriman, jadi lebih mahal dari gratifikasi yang ada.

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar memanggil sejumlah 4 perusahaan Cargo forwarding lainnya yang kemungkinan bermain mata atau bersekongkol dengan PT. ACK untuk mendapatkan bagian dari keuntungan yang besar.

Demikian pernyataan sikap ini dari Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) agar dapat dipertimbangkan.

Billahi fisabililhaq Fastabiqul Khaerat

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

ShareTweetSendShare

Related Posts

90% Warteg akan Terpukul Tutup di Tahun 2021, UKM Lainnya Bagaimana?

1 hari ago

Kendala Madura tak Segera jadi Provinsi

3 hari ago
Gambar ilustrasi (produksi: Mardigu Wowiek)

Perang Yuk dengan Tiongkok dan Amerika

6 hari ago

Perdagangan Komoditas Kelautan – Perikanan Teluk Saleh

6 hari ago
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat sidak Gudang Pupuk di Indramayu

Syahrul Yasin Limpo Jabat Menteri Pertanian, Kelangkaan Pupuk tak Selesai

2 minggu ago
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden China, Xi Jinping (Foto: AFP)

Pasti di Take Down Lagi Informasi tentang Tiongkok ini (Baca Cepat)

2 minggu ago
Load More
Next Post

Pecut

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Opini

90% Warteg akan Terpukul Tutup di Tahun 2021, UKM Lainnya Bagaimana?

22/01/2021
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
Berita

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22/01/2021
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram
Berita

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

21/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.