Menilik Isu Dugaan Sunat Menyunat Insentif Guru Ngaji

Abdullah Sahuri
5 Min Read
Gambar Ilustrasi guru ngaji saat mengajar (foto: Masalembo.com)
Gambar Ilustrasi guru ngaji saat mengajar (foto: Masalembo.com)

jfid – Program insentif Bupati R. Abdul Latif Amin Imron tampak cukup dirasakan manfatnya oleh Guru Ngaji dan Madrasah Diniyah (Madin) di kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dengan nominal Rp 200 ribu perbulan, para pendidik ilmu Al- Qur’an di kabupaten ujung barat pulau Madura itu terlihat cukup diperhatikan oleh pemerintah, mengingat tagline “Bangkalan Kota Dzikir dan Solawat” menjadi icon baru di daerah ini.

Program unggulan Ra Latif, sapaan lekatanya ini, dicairkan per 3 bulan 1 kali. Rp 200 ribu x 3 bulan = Rp 600 ribu. Pencairannya melalui Bank Jatim, dengan zona yang telah ditentukan di setiap kecamatan masing- masing.

Sejak Ra Latif dilantik menjadi kepala daerah pada tahun 2018 lalu, program insentif guru ngaji dan madin langsung tancap gas. Tahun 2019, dikutip dari media Jurnalfaktual, sebanyak 9.342 Guru ngaji dan Madin tercover sebagai penerima.

Sepanjang tahun 2019 itu pula, demi kesejahteraan ribuan Guru Ngaji dan Madin tersebut, Pemda Bangkalan dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) menggelontorkan anggaran sekitar Rp. 22 Miliar.

Program insentif Guru Ngaji dan Madin Bupati Bangkalan tetap berlanjut sepanjang tahun 2020 ini. Akan tetapi karena adanya bencana non alam belakangan ini, yakni Covid 19, ada pengurangan kuota penerima kurang lebih sebanyak 421 orang. Dengan begitu, kini daftar penerima tinggal 8.921.

Telepas dari hal tersebut, belakangan semakin ramai soal isu potongan insentif oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak dugaan dan spekulasi liar berkembang ikhwal program mulia dari Ra Latif ini, bahkan sempat ada demo, meski kebenarannya hanya menjadi isu bias sampai saat ini.

Dalam persoalan dugaan sunat menyunat insentif ini, penulis tidak mau ambil pusing, karena sampai saat ini hanya menjadi isu liar. Penulis hanya ingin masuk terhadap sistem rekrutmen, verifikasi dan penyaluran program tersebut.

Rekrutmen calon penerima insentif guru ngaji dan madin cukup mudah. Dengan melampirkan KTP, KSK dan murid dengan jumlah 10 orang, sudah masuk kategori, meskipun belum bisa mengcover secara keseluruhan.

Proses verifikasi data penerima insentif informasinya terus dilakukan. Akan tetapi, hingga saat ini masih saja ada isu tidak tepat sasaran. Ada apa ini? Semoga tim Verfal benar- benar bekerja dengan baik.

Oh iya! Jika rumor dugaan sunat menyunat itu seandainya benar adanya, kemungkinan ada oknum yang berperan, mungkin sih!. Di era saat ini hal tersebut bisa saja terjadi. Selain itu, penulis sendiri menilai sistem daripada insentif guru ngaji ini kurang efektif dan efisien. Sebab ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dan cermati dari program tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Kita ketahui bersama bahwa cabang dari Bank Jatim tidak merata di setiap kecamatan di kabupaten Bangkalan. Pengamatan penulis sejauh ini, sering terjadinya antrian yang cukip signifikan dimasa pencairan, sedangkan kartu antrian dibatasi dan yang tidak mendapat kartu antrian harus pulang dan kembali lagi di lain waktu, padahal untuk menyisikan waktu harus meninggalkan beberapa kepentingan lainnya, ini bisa kita sebut sebagai pengikisan hak.
  2. Para guru ngaji kebanyakan berasal dari desa-desa pelosok dan terpencil. Sehingga untuk mengakses ke Bank untuk mencairkan gajinya yang tidak seberapa itu cukup jauh. Apalagi sampai harus kembali lagi.

Dalam kesempatan ini, penulis mencoba memberikan sedikit pandangan. Dimana pandangan ini bisa dikatakan lebih efektif dan efisien.

  1. Alangkah baiknya jika penerima insentif Guru Ngaji dan Madin ini diberikan hak preogatifnya secara menyeluruh terhadap gaji yang didapat, dengan memberikan kartu ATM dari pihak bank. Sebab, dengan kartu ATM akan lebih efektif dan efisien. Para guru ngaji dapat memanfaatkan gajinya secara bebas dan sesuka hati. Tanpa terikat dengan jadwal dan antrian. Juga terhindar dari upaya pemotongan yang merugikan. Sebab, ketika memakai kartu ATM, tentunya hanya si pemilik kartu tersebut yang berwenang, baik dari pin hingga penggunaan.
  2. Pemerintah juga bisa menggunakan tenaga swadaya baik dari kelompok pemuda, mahasiswa atau LSM apalagi kelompok yang pernah mengkritisi. Untuk bisa memastikan bahwa kartu ATM yang di maksud benar-benar ada ditangan yang berwenang.
  3. Tim Verfal harus selalu update dan menyisir penerima insentif untuk memastikan apakah tetap mengajar atau tidak.

Penulis:
Abdullah Sahuri
Founder Komunitas Pendekar Literasi.

Catatan redaksi: semua isi artikel adalah tanggung jawab penulis

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article