Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita Hukum dan Kriminal

Meminta KPK Ambil Bagian dalam Proses Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Sekda Halmahera Timur

by Redaksi JF.id
7 bulan ago
in Hukum dan Kriminal, Opini
Reading Time: 6min read
0
Ketua DPRD dan PLT Kadis PUPR Muara Enim  Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 1,5 miliar di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun anggaran 2016. Berdasarkan hasil audit BPK RI yang dinyatakan ada potensi kerugian negara.

Ditambah, sejumlah keterangan dan bukti yang menguatkan dugaan pidana korupsi yang diduga melibatkan sekda Moh. Abdu Nazar Sekda Haltim, berupa dukumen administrasi yang sudah terkumpul diproses penyidikan. Tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Salah satu unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut UUPTPK yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,-
(satu miliar rupiah)”. Penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan Dinas dengan sebuah alasan melaksanakan Surat Perintah

Perjalanan Dinas (SPPD) di Haltim ini, kerap kali menimbulkan laporan pertanggungjawaban fiktif sehingga tidak sedikit keuangan Pemerintah daerah Halmahera Timur tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melekat kewenangan dari yang bersangkutan yang
berhubungan dengan perintah tugas dalam melakukan perjalanan Dinas yang berhubungan dengan bidang tugas dan jabatannya.

Namun dalam fakta yang ada, Surat Perintah Perjalanan Dinas tersebut lebih banyak melibatkan para pejabat dan beberapa diantaranya ada juga melibatkan pegawai golongan rendah atau bawahan.

BACAJUGA

No Content Available

Keterlibatan pegawai golongan rendah atau bawahan dalam kaitannya dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak terlepas dari tugas bawahan yang menyiapkan biaya perjalanan dinas dalam hal ini bendahara pengeluaran, menyiapkan surat perintah membayar, menyiapkan surat perintah tugas (SPT), menyiapkan dokumen pertanggungjawaban berupa boarding pas dan lain-lain.

Salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan Dinas yang berimplikasi korupsi yang berhubungan dengan Laporan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Sekretariat Daerah Halmahera Timur tahun 2016 – 2017.

Di duga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diancam pidana dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP dan dakwan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64
KUHP.

Dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pertanggungjawaban perjalanan dinas menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Penyalahgunaan Wewenang menurut Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Konsep penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi tetap mengacu pada konsep penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi.

Konsep penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi harus juga mengacu pada rumusan pasal 3 UUTPK yaitu dengan tujuan untungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jadi publik mendesak penyidik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ambil alih kasus tersebut, sehingga memiliki kejelasan posisi sehingga masyarakat mendapat keadilan diawasi oleh masyarakat Halmahera Timur.

Diketahui kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini terkuak setelah BPK Maluku Utara melakukan audit anggaran. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Malut tahun 2016, diduga merugikan daerah sebesar Rp 1,2 miliar.

Bahkan dalam perjalanan penyelidikan penyidik pernah memeriksa Sekretaris Kabupaten l (Sekkab) Haltim Moh Abdu Nasar. Moh. Abdu Nasar diperiksa lantaran anggaran SPPD untuk perjalanan luar maupun dalam daerah itu, juga cantumkan nama Sekkab Moh Abdu Nasar dengan nilai Rp 255.532.500.(*)

Oleh: Irham Dhadni
Pengamat Hukum Pidana, Indonesia Justice Law dan Alumni Universitas Pancasila Jakarta

ShareTweetSendShare

Related Posts

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

12 jam ago

Kendala Madura tak Segera jadi Provinsi

2 hari ago

Maling Sapi di Desa Gadu Timur Ganding Diringkus Polisi

4 hari ago
Gambar ilustrasi (produksi: Mardigu Wowiek)

Perang Yuk dengan Tiongkok dan Amerika

4 hari ago

Perdagangan Komoditas Kelautan – Perikanan Teluk Saleh

5 hari ago
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat sidak Gudang Pupuk di Indramayu

Syahrul Yasin Limpo Jabat Menteri Pertanian, Kelangkaan Pupuk tak Selesai

2 minggu ago
Load More
Next Post
"The Unconcealed," 60x109 cm, Kapur di Atas Papan (Karya: Heru Harjo Hutomo)

Hasrat yang Terkebiri: Radikalisme di Balik RUU HIP

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
Berita

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22/01/2021
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram
Berita

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

21/01/2021
Berita

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

21/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.