Membatasi Akses Utama; Madura Melawan Corona

Rasyiqi
By Rasyiqi
5 Min Read
Gambar Jembatan Suramadu
Gambar Jembatan Suramadu

jfID – Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Sebab, hal itu sudah terbukti dengan ganasnya ribuan meregang nyawa karena positif corona.

Corona masuk ke Indonesia menjadi kekhawatiran pemerintah pusat dan daerah. Sehingga kebijakan lokdown untuk wilayah zona merah oleh presiden Jokowi dalam menangani virus ini.

Madura pulau garam yang bersebelahan dengan Surabaya yang sudah di cap sebagai zona merah (red zone). Data yang di peroleh oleh penulis sudah 38 positif korona. Penularan Corona di Surabaya sungguh cepat sehingga membuat masyarakat ketakutan. Sehingga, Pihak pemerintah Surabaya seringkali membubarkan dan membatasi perkumpulan yang ada di Surabaya untuk mengantisiapasi penyebaran Virus corona.

Bukan hanya di Surabaya, kota-kota besar sudah menerapkan sistem isolasi seperti Jakarta, Bogor, yang mulai diikuti oleh daerah-daerah terdalam untuk secara tegas membatasi orang yang masuk ke daerah seperti di Papua, yang melarang penerbangan komersial dan pelabuhan laut masuk maupun ke luar bumi Cendrawasih (Contan/27/03/2020).

Ini menjadi studi komparasi bagi pulau Madura yang masih 1 orang Positif Corona di Pamekasan. Sedangkan Bangkalan, Sampang, Sumenep 0% Positif Corona. Akun Instagram resmi Pemprov Jatim 29 Maret merilis penyebaran Virus Corona di daerah Jawa Timur termasuk di Madura bahwa daerah Bangkalan ODP 162 Orang PDP 1 Pasien, Sampang ODP 87 PDP 0  pasien, Pamekasan ODP 115 orang PDP 1 Pasien Positif 1 Orang, Sumenep ODP 60 orang. 

Kejadian yang ada di Pamekasan di khawatirkan akan merambat cepat pada kabupaten lainnya. Jika tidak ada tindakan prefentif dan protektif. Sebab, Covid 19 penyebarannya begitu cepat dan menganggu setiap aspek. Merugikan negara dan daerah, maka, atas kejadian itu setidaknya Pemerintah setiap Daerah harus responsif dan memberikan peraturan untuk membatasi sumber keluar masuknya orang dari Surabaya ke Madura Yaitu Suramadu dan Pelabuhan Kamal. 

Suramadu (Surabaya-Madura) dan Pelabuhan Kamal yang menjadi jalur utama akselerasi masuknya masyarakat dari luar daerah ke Madura. Kita lihat sendiri di Surabaya sudah masuk pada zona merah (red zone) yang positif Corona 38 orang dan telah memakan 2 korban yang berpotensi untuk terus bertambah. Madura jangan sampai senasib dengan Surabaya, Maka hal ini membutuhkan tindakan yang tegas dari pemerintah Daerah dalam menyikapi Virus ini. 

Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA)  mengeluarkan seruan menghadapi virus Corona menyatakan sikap untuk menglockdown Membatasi Akses Suramadu dan pelabuhan Kanal yang disampaikan oleh Sekretaris BASSRA, KH. M Nuruddin A. Rahman, mengutarakan seruan penutupan Jembatan Suramadu itu melalui pertimbangan ulama Madura melihat peta sebaran virus corona semakin masif di beberapa daerah (Pojoksuramadu/28/03/2020).

Penulis selaku Mahasiswa asal Bangkalan yang berproses di IKAMABA Surabaya untuk peduli Madura khususnya Bangkalan. Setuju dan mendukung penuh terhadap keputusan BASSRA melihat data dan fakta yang ada dalam masyarakat Madura yang memerlukan sikap tegas dari pemerintah Daerah. Pembatasan Akses Utama masuk ke Madura (Suramadu, red) dan pelabuhan Kamal merupakan tindakan yang baik dan tepat. 

Pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam memberikan tanggapan yang tegas mengenai penyebaran covid 19. Sehingga harus memberikan peraturan mengenai dengan pembatasan ini. Sebab, Salus Populi Suprema lex Esto (keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi).

Pemerintah harus mencari solusi terbaik mengenai dampak  Pembatasan Jembatan Suramadu dan pelabuhan Kamal mengenai sosial-Ekonomi Masyarakat seperti memberikan tunjangan pada masyarakat karena Presiden telah perintahkan kepada semua Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD. Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan oleh mereka harus dipangkas untuk ekonomi dan kesehatan masyarakat (setkab/24/03/2020).

Tentang Penulis: Ody, Anggota IKAMABA Surabaya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article