Langkah Tepat Presiden Jokowi Merger Perindo dan Perinus

Rusdianto Samawa
6 Min Read

jfid – Merger Perindo dan Perinus, tertuang dalam kebijakan PP Nomor 99 tahun 2021 yang sudah diteken Presiden pada 15 September 2021. Sebagaimana bunyi PP tersebut, “bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu melakukan penggabungan perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan lndonesia,” bunyi PP tersebut.

Tentu langkah ini, selaras dengan usulan Front Nelayan Indonesia (FNI) pada tahun 2018 yang lalu pada Presiden dan Menteri BUMN. Merger kedua BUMN ini lebih pada proses amankan kedaulatan maritim Indonesia, mulai dari Natuna, Arafura, Papua, Timur dan Utara Indonesia.

Ide dan gagasan Merger ini, bukan ide baru. Namun, sudah sejak lama sekali. Mengapa harus Merger? Karena polemik diantara keduanya: Perum Perindo dan PT Perinus sangat sering tumpang tindih pada program pemberdayaan, pembangunan industri, hubungan antar nelayan, dan penguasaan lapak-lapak pelabuhan.

Sudah tepat Presiden Jokowi lakukan pembenahan BUMN Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dan PT Perikanan Nusantara (Persero) – (Perinus). Jika merger keduanya, diprediksi keuntungan meningkat dan diperkuat melalui skema kebijakan sektoral yang menunjang pemberdayaan dan pembangunan serta pengamanan pangan disektor kelautan dan perikanan.

Proses merger merubah pola terapan kebijakan program yang harus diutamakan dan masa depan sektor Kelautan dan Perikanan. Merger juga bisa perkokoh kedaulatan Indonesia karena rata-rata Perum Perindo menguasai Pelabuhan dan PT Perinus Persero menguasai kelompok-kelompok nelayan dan jejaring Industrinya.

Seluruh stakeholders sektor Kelautan dan Perikanan menyambut baik langkah Presiden Jokowi mergerisasi kedua BUMN ini. Karena seluruh investasi, program dan plasma inti dari berbagai jejaring usaha bisa di integrasikan sehingga bisa distribusikan hasil-hasil melaut para nelayan.

Setelah di merger, memiliki tugas dan tanggungjawab mengelola aset negara dengan menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan, pada khususnya, dan masyarakat perikanan pada umumnya serta memupuk keuntungan.

Pengusahaan dan pelayanan tersebut di laksanakan di enam pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan di Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Prigi. Perum Perindo juga dimungkinkan melakukan pengusahaan dan pelayanan barang jasa di pelabuhan perikanan maupun wilayah kerja lain berdasarkan penugasan dari Menteri Teknis.

Sarana prasarana yang dimiliki dan dikelola di enam pelabuhan perikanan tersebut ditambah di tiga pelabuhan lagi (yaitu Pelabuhan Perikanan Lampulo di Banda Aceh, Pelabuhan Perikanan Tarakan dan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin) merupakan modal Perum Perindo saat didirikan. Kedua BUMN yang di merger ini, tentu mendapat tambahan penyertaan modal negara (PMN) pada satu pintu masuk, tidak lagi pisah-pisah.

Setelah merger seluruh aset keduanya dialihkan dan disatukan sehingga dapat dikelola secara baik dan terus berkembang menjadi perusahaan perikanan, dengan fokus pada tiga lini usaha, yaitu, jasa pelabuhan (sewa lahan dan bangunan; tambat labuh; jasa docking dan perbaikan kapal; sewa cold storage; produksi es; penjualan BBM, air bersih dan perbekalan kapal lainnya); budidaya (ikan dan udang, termasuk produksi pakan ikan dan udang) serta perdagangan dan pengolahan ikan dan hasil laut, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun ekspor. Selain di sembilan lokasi pelabuhan di atas, Perum Perindo mengembangkan operasinya 29 wilayah.

Kini wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Seiring dengan pengembangan wilayah kerja dan lini usaha, kinerja perusahaan juga harus mengalami peningkatan. Pengembangan usaha dan wilayah kerja tersebut juga memberi dampak terhadap dua stake holder utama perusahaan: nelayan dan petambak.

Tercatat, berkontribusi terhadap usaha tidak kurang dari 25.000 nelayan dan petambak, baik lewat pembelian hasil tangkap nelayan maupun budidaya petambak; penjualan alat produksi yang diperlukan petambak seperti pakan dan sarana prasarana produksi lainnya; kerjasama pengoperasian kapal dan alat produksi lain milik nelayan dan petambak; serta dukungan modal kerja lewat program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) baik dengan dana dari Perum Perindo sendiri maupun hasil kerjasama dengan BUMN lainnya.

Maka upaya merger keduanya sangat bagus untuk meningkat produktifitas produksi, tatakelola, penangkapan ikan dan meningkat indeks ekspor impor sektor kelautan dan Perikanan. Ide merger ini sudah sangat tepat.[]

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article