Guru Honorer di Tengah Covid-19, Apa Kabar?

Herry Santoso
9 Min Read

jfID – TENTANG nasib guru honorer (GTT) di tengah pandemi Covid 19 seakan  tidak pernah tercover : apakah mereka masih berdenyut? Sebab nasib GTT di negeri ini tidakl ebih mulia daripada pembantu rumah tangga (PRT). Kenapa? Untuk jadi guru honorer (GTT) harus berijasah S1 linier, akan tetapi upahnya jauh jika dibanding emak-emak yang jadi “pramuwisma” (untuk tidak menyebut babu) yang ijasahnya nggak jelas.

Bahkan menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri dapat perlindungan dari LPBMI (Lembaga Perlindungan Buruh Migran Indonesia), sementara jadi guru honorer tidak dapat perlindungan peraturan perundang-undangan secuilpun. Memang, terakhir ada regulasi dari Kemendikbud Nadiem Makarim bahwa dana bantuan operasional sekolah (Bos) dapat digunakan sebesar-besarnya 50% untuk menggaji (baca : mengupah) GTT. Sungguhpun begitu hal tersebut masih menjadi “kalungan puisi indah”. Lagi pula dengan dikuranginya 50% saya percaya anggaran belanja sekolah bisa “amburadul”.

Kadang GTT sok jadi bahan ledekan , “orang utan di kebun binatang saja dilindungi oleh undang-undang, sedangkan guru honorer tidak sama sekali”. Pembantu rumah tangga di beberapa negara di luar negeri bahkan mengganggap pembantu sebagai “partner ship”  dari majikannya, bukan “babu” lagi. Memang masih ada kasus pelecehan terhadap buruh migran seperti pencabulan, perkosaan,  persekusi, atau bullyng, namun hal tersebut bersifat kasuistis.

Kembali pada nasib guru honorer di Indonesia, sungguh  “tidak manusiawi”. Tuntutan kerjanya tidak jauh beda dengan guru PNS, akan tetapi untuk guru honorer tidak memiliki sistem penggajian (upah) yang jelas. Padahal guru honorer adalah termasuk pegawai profecional-skilled yang bekerja berdasarkan kemahiran individu (kompetensi) dan benar-benar teruji. Buktinya ketika ada uji kompetensi guru secara online, nilai rata-rata GTT selalu di atas guru ASN. Sehingga jika kemudian nasib guru honorer bekerja tanpa aturan penggajian dan perlindungan yang jelas itu sama halnya pelanggaran hak asasi manusia.  Sebab bagaimanapun juga, guru honorer justru sebagai garda depan dalam memberantas kebodohan. Guru honorer secara kualitas lebih kompentensif dibanding guru ASN (terutama) yg sudah memiliki usia lanjut (senior). Guru honorer lebih kompeten di bidang IT, atau yg berhubungan dengan cyber bahkan teknik mengajar modern (inovatif) pun, GTT lebih skilked. Sementara guru ASN yg senior umumnya mengalami “gaptek”. Inilah suatu bukti bahwa guru honorer layak mendapat apresiasi  khusus dari pemangku kebijakan dan regulasi. Pemerintah sebagai pemegang kartu political will harus segera menyelesaikan dilematika guru honorer tersebut karena selama ini pemerintah telah terbantu oleh etos kerja dan kebesaran jiwa guru honorer.

GTT dan Covid 19

Di tengah merebaknya Covid 19, GTT adalah institusi yang paling menderita. Ketika sekolah tutup dan guru kerja dari rumah, GTT kian terpinggirkan lantaran bisa-bisa tidak diberi honor. Sebab kondisi keuangan negara mengalami stagnasi gegara perekonomian nasional “zero growth” (tanpa pertumbuhan). Untuk pemberian THR dan Gaji 13 saja terengah-engah, bahkan THR untuk ASN eselon 1 dan 2 ditiadakan. Ini jelas kondisi emergency yang tidak bisa ditutup-tutupi. Sehingga nasib GTT di tengah pandemi sangat memprihatinkan. Ini seharusnya yang harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab bagaimana pun posisi GTT sangat signifikan di tengah Covid 19. Merekalah yang membuat naskah soal untuk murid-muridnya saat belajar di rumah, atau mengakomodir kegiatan perkelas saat terjadi PSBB.

Kalau guru ASN masih punya harapan, dan tercover oleh regulasi tetapi untuk GTT hanya bergantung pada “welas asih” seorang pimpinan sekolah. Seharusnya (paling tidak) pemerintah daerah  memberikan stimulus di saat guru tidak tetap ini menggantungkan nasibnya pada fatamorgana.

Posisi Tawar yang Lemah

Guru honorer ternyata memiliki pisisi tawar ( bargaining potition ) yg lemah sungguhpun secara kuantitatif jumlahnya cukup besar. Jumlah guru honorer di Indonesia dlm kisaran antara 1,5 – 2juta, akan tetapi seolah terserimpung oleh *etik, estetik, dan moralitasnya sebagai pendidik* yaitu mitos “pahlawan tanpa tanda jasa” sehingga tabu baginya untuk menuntut hak misalnya minta honor yg layak. Dari sinilah akhirnya  guru honorer masih kerap pula disebut *guru sukarelawan* (sukwan). Kata *sukarela* itulah yg menjadikan guru honorer tetap dipandang sebelah mata oleh pemangku regulasi, bahkan dikatakan guru elegal sebagaimana yg diucapkan oleh Bupati Garut beberapa waktu laku yg pada gilirannya menjadi pemicu demo guru honorer di mana-mana ! Bayangkan masih tidak sedikit guru honorer dg masa kerja 10 – 15 tahunan cuma berhonor Rp 300 ribu/bulan, itupun kalau ingin mengundurkan diri nggak ada yg nggandoli. Ironis.

Diangkat CPNS

Sebagaimana pernyataan Mendikbud Muhajir dulu, bahwa guru honorer bisa menutup kekurangan guru PNS di Indonesia. Paling tidak mengganti guru PNS yg pensiun, terutama yg sudah nengabdikan diri puluhan tahun. Akan tetapi tidak semudah itu, sebab Undang-undang No.5/2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) mewajibkan untuk bisa diangkat nenjadi PNS/ASN harus seleksi. Akibatnya banyak guru honorer yg sudah berusia tua menjadi putus asa lantaran merasa dilecehkan oleh peraturan perundang-undangan yg bersifat otoriter dan dogmatis tak berperikemanusiaan. Agaknya pemangku regulasi lebih berpikir pada reformasi berokrasi ketimbang unsur-unsur humanistis dan kemanusiaan.

Padahal jumlah guru honorer yg menggantungkan impiannya untuk bisa terangkat jadi PNS semakin membengkak. Meski di beberapa daerah ada edaran dari gubernur/bupati/walikota untuk tidak menerima lamaran guru honorer/GTT, akan tetapi surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan, bukan suatu keharusan. Diterima dan tidaknya lamaran baru guru honorer tetap *bergantung pada kepala sekolah* bukan urusan pejabat/kepala wilayah. Fenomena itulah yg membuat kuantintas guru honorer semakin hari kuan membengkak.

“Guru bukan PNS di sekolah negeri 735,82 ribu orang dan guru bukan PNS di sekolah swasta 798,2 ribu orang,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (saat itu) Muhadjir Effendy saat menghadiri Rapat Kerja Gabungan Komisi I,II,IV, VIII, IX, X, dan XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR.

Muhadjir juga menyatakan jumlah tenaga guru honorer K2 saat ini mencapai 1,53 juta orang, dari jumlah guru keseluruhan sebanyak 3,2 juta orang. Menurut dia, banyaknya jumlah tenaga guru honorer disebabkan oleh kurangnya tenaga pengajar berstatus PNS di Indonesia. Saat ini, Indonesia kekurangan guru berstatus PNS sebanyak 988.133 orang.

Ilustrasi dari kementerian di atas apakah masih berlaku sampai di era Nadiem Makarem ? Seharusnya pemerintah untuk secepatnya menerbitkan peraturan baru misalnya Keppres, jika sulit merubah Undang-undang No.5/2014.  Saya kira hanya Keppres satu-satunya celah yg bisa mengakomodir kepentingan guru honorer. Krusialitas perjuangan guru honorer dlm upaya merubah nasib tersebut tentu akan semakin pelik jika aksinya (seperti turun jalan) tidak mendapat respons dari institusi di setiap lini atau, dan dinas pendidikan. Sebab apabila misalnya pemerintah “dipaksa” untuk mengangkat seluruh guru honorer dari tingkat TK – SMA, maka setiap tahunnya paling tidak dibutuhkan dana sebesar  Rp 40-60 triliun. Besaran anggaran senominal itu jelas sulit didapatkan di saat perekonomian nasional stagnan karena pandemi atau pasca-pandemi sekalipun. 

Dari potret di atas, nasib guru honorer tetap berada di pusaran “dilematika”   dan seakan menghitung suara tokek di bubungan rumah : otok-otok tokek diangkat….tokek tidak diangkat….tokek diangkat….tokek….. Tetapi sungguhpun demikian, pemerintah harus memikirkan nasib guru honorer misalnya pemberian stimulus di tengah pandemi, atau KIS, atau apapun nananya agar eksistensi guru honorer tidak padam dan harus tetap berdenyut. Ya, kalau tidak ingin nasib anak generasi ke depan berselimut gulita. Duh…***

Penulis adalah pemerhati masalah sosial pendidikan,  tinggal di Blitar, Jawa Timur

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article