Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita Birokrasi

Fungsi Lembaga Eksekutif

by Moh Rofiq Risandi
4 bulan ago
in Birokrasi, Opini
Reading Time: 3min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Lembaga eksekutif merupakan salah satu cabang kekuasaan dalam negara yang dalam pandangan Montesqiue dalam bukunya Lespirit Des Lois (1748) oleh Immanuel merupakan cabang kekuasaan yang memiliki fungsi melaksanakan undang-undang/pemerintahan.

Lembaga eksekutif lebih lazim disebut dengan pemerintah (government). Namun demikian, kita perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah pemerintah, karena dalam tradisi Amerika Serikat ternyata pemerintah digunakan untuk memberikan gambaran mengenai semua cabang pemerintah yakni : eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sementara dalam tradisi Inggris, Eropa pada umumnya dan di negara Asia maupun Afrika, perkataan pemerintah diartikan sebagai kabinet saja, yaitu para mentri dan departemen-departemen atau kantor kementrian.

Kemudian bagaimana ruang lingkup tugas dari lembaga eksekutif? Menurut Stephen Leacock bahwa kekuasaan eksekutif yaitu menyelenggarakan kemauan rakyat sebagai perwujudan dari negara demokrasi. Kemauan negara dituangkan oleh pembentuk undang-undang dalam undang-undang, sehingga tugas dari eksekutif adalah hanya melaksanakan UU yang telah ditetapkan oleh legislatif.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa dalam dalam hampir semua sistem yang ada sekarang, pihak eksekutif telah menjadi cabang kekuasaan yang lebih dominan pengaruh dan perannya sebagai sumber inisiatif pembentukan peraturan perundang-undangan. Padahal pada saat yang sama, eksekutif juga memegang kendali utama dala rangka pelaksanaan peraturan. Anggota perlemen dimana-mana biasanya hanya memodifikasi rancangan peraturan yang berasal dari pemerintah, jarang mengajukan inisiatif sendiri.

Dalam perspektif kajian kebijakan publik, eksekutif di manapun pada umumnya mempunyai dua tugas dan kewenangan utama yakni apa yang disebut dengan kewenangan yang bersifat administratif, dan kedua kewenangan politik. Tugas dan kewenangan administratif melekat pada jabatan seorang eksekutif yang sehari-harinya harus mengendalikan roda pemerintahan. Leonard D. White menyingkatnya POSDCORB yaitu singkatan dari Planning, Organizing, Staffing, Driecting, Coordinating and Budgetting. Tugas dan kewenangan seperti ini adalah dalam rangka pemberian pelayanan kepada publik.

BACAJUGA

No Content Available

Kemudian tugas dan kewenangan politik adalah perwujudan dari kewenangan seorang kepala eksekutif yang secara langsung membawa implikasi politik yang meluas dalam masyarakat. Dan biasanya diwujudkan melalui pembentukan kebijakan publik dan semua aspek yang terkait dengan kebijakan publik. Dalam perspektif organisasi penyelenggara pelayanan publik adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Rusdianto Samawa, Tinjau Lokasi pembibitan benih bening Lobster

KKP Belum Memberi Perlindungan untuk Nelayan Lobster

12 jam ago
Foto: kompas.com/Nansianus Taris

Bagaimana Jokowi Bisa Ditahan?

1 hari ago
Deklarasi Pemuda dan Mahasiswa untuk kabupaten kepulauan Sumenep pada tahun 2016

Menunggu Sumenep dalam Pertanyaan?

5 hari ago
Ilustrasi: Derrida dalam sampul buku Muhommad Al Hayad

Orang yang Masuk Surga Pertama adalah Perokok

2 minggu ago
Baju punggawa Bajau dalam perang mempertahankan Sulawesi dari Belanda

Pulau Sulawesi Sebagai Asal Usul Pertama Orang Bajau

2 minggu ago

Pemilu Serentak 2024: Jangan Jumawalah

2 minggu ago
Load More
Next Post

Kramat Keris di Hari Jadi Sumenep

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Indra Wahyudi di Senayan (foto: dok redaksi)
Profil

Indra Wahyudi dan Masa Depan DPC Demokrat Sumenep

28/02/2021
Berita

JPU Kasus Buni Yani, Jadi Kepala Kejari Muara Enim

28/02/2021
Slamet Ariyadi, saat memberikan masukan riset dan inovasi garam di UTM
Berita

Universitas Trunojoyo Madura Direkom Sebagai Fasilitator Garam Nasional

27/02/2021
Pengurus DPC Partai Demokrat Sumenep, menggelar potong tumpeng (foto: tribunnews.com/Ali Hafizd)
Berita

DPC Demokrat Sumenep Hadiahi AHY dengan Potong Tumpeng

27/02/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.