Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita Hukum dan Kriminal

Dugaan “Sunat” Anggaran SPPD, KPK Perlu Periksa Sekda Halmahera Timur

by Redaksi JF.id
7 bulan ago
in Hukum dan Kriminal, Opini
Reading Time: 5min read
0
Ramlan Suryadi Ditangkap KPK, Terkait Kasus OTT Bupati Non Aktif Ahmad Yani
Share on FacebookShare on Twitter

Irham Dhadni, Pengamat Hukum Pidana, Indonesia Justice Law

jfID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini harus memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Moh. Abdu Nazar terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Surat Perjalanan Dinas di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp 2,1 miliar dan tidak menutup kemungkinan ada dugaan gratifikasi tanah dan Mobil.

KPK harus segera memanggil dan meminta keterangan Moh. Abdu Nazar agar mendapat keterangan yang jelas dalam kasus ini. Diharapkan penyelidikan KPK secara seksama akan menentukan masa depan antikorupsi di Halmahera Timur sehingga transparansi di Kabupaten Halmahera Timur yang kaya akan sumberdaya alam tersebut, dapat menjadi atensi bersama masyarakat.

“Sangat penting dilakukannya penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterangan saksi terkait dengan pengetahuan sekitar 20 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penegak hukum dan ketika itu masih menjabat sebagai Sekda atas perintah Moh. Abdu Nazar untuk mengelontorkan sejumlah anggaran untuk perjalanan dinas fiktif tersebut.”

Penanganan kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 1,5 miliar di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun anggaran 2016. Berdasarkan hasil audit BPK RI yang dinyatakan ada potensi kerugian negara.

BACAJUGA

Polres Haltim Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Sekda Halmahera Timur

Sekda Halmahera Timur dalam Perintah Perjalanan Dinas yang Berimplikasi Korupsi

Ditambah, sejumlah keterangan dan bukti yang menguatkan dugaan pidana korupsi yang di duga melibatkan sekda Moh. Abdu Nazar Sekda Haltim, berupa dukumen administrasi yang sudah terkumpul diproses penyidikan. Tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut UUPTPK yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan untungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah)”.

Penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan Dinas dengan sebuah alasan melaksanakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Daerah Halmahera Timur yang di duga melibatkan Sekretariat Daerah Halmahera Timur sering menimbulkan laporan pertanggungjawaban fiktif sehingga tidak sedikit keuangan Negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan karena melekat kewenangan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perintah tugas dalam melakukan perjalanan Dinas yang berhubungan dengan bidang tugas dan jabatannya.

Namun dalam fakta yang ada, Surat Perintah Perjalanan Dinas tersebut lebih banyak melibatkan para pejabat Kabupaten Daerah Halmahera Timur yang di duga melibatkan Sekretariat Daerah Halmahera Timur.

Apalagi, melibatkan pegawai golongan rendah atau bawahan dalam kaitannya dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tidak terlepas dari tugas atasan kepada bawahan yang menyiapkan biaya perjalanan dinas dalam hal ini jabatan Sekda dan bendahara daerah yang pengeluaran, menyiapkan surat perintah membayar, menyiapkan surat perintah tugas (SPT), menyiapkan dokumen pertanggungjawaban berupa boarding pas dan lain-lain.

Salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur yang di duga melibatkan Sekretariat Daerah Halmahera Timur, adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan Dinas yang berimplikasi korupsi yang berhubungan Laporan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Sekretaris Daerah Moh. Abdu Nazar Sekda Haltim, yang di duga pidana korupsi SPPD Fiktif.(*)

Share6TweetSendShare

Related Posts

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

12 jam ago

Kendala Madura tak Segera jadi Provinsi

2 hari ago

Maling Sapi di Desa Gadu Timur Ganding Diringkus Polisi

4 hari ago
Gambar ilustrasi (produksi: Mardigu Wowiek)

Perang Yuk dengan Tiongkok dan Amerika

4 hari ago

Perdagangan Komoditas Kelautan – Perikanan Teluk Saleh

5 hari ago
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat sidak Gudang Pupuk di Indramayu

Syahrul Yasin Limpo Jabat Menteri Pertanian, Kelangkaan Pupuk tak Selesai

2 minggu ago
Load More
Next Post

Sekda Halmahera Timur dalam Perintah Perjalanan Dinas yang Berimplikasi Korupsi

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
Berita

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22/01/2021
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram
Berita

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

21/01/2021
Berita

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

21/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.