Dituntut 1 Tahun, Uang Negara Hangus pada Kasus Novel Baswedan

Deni Puja Pranata
3 Min Read
Gambar: Perlawanan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Gambar: Perlawanan Indonesia Corruption Watch (ICW)

jfID – Kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan di tahun 2017, yang mengakibatkan korban dirawat di Singapura. Menjadi sebuah diskursus Hukum Indonesia.

Agus Raharjo (Ketua KPK saat itu, red) mengumumkan pada awak media, jika biaya perawatan Novel sebesar 3,5 Milliar, dan itu memakai dana Kepresidenan (Uang Negara).

Oke, kita hitung, biaya medis sebesar 3,5 Milliar ditambah uang Negara yang habis untuk penyidikan dengan menghadirkan 73 saksi dengan bekerja selama 3 Tahun (Hitung gaji anggota Bareskrim Polri selama 3 tahun). Itu tidak termasuk kerja DPR-RI Komisi III yang ikut memantau perkembangan kasus Novel Baswedan.

Dituntutnya dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, menuai protes publik.

Sebagaimana kalimat #Tidak Senganja menjadi trending topik di media sosial. Para Netizen berkomentar, “jika kedua terdakwa lebih baik tidak dihukum 1 tahun, tapi disiram air keras saja,”

Baik, kita beralih pada kasus lain, kasus yang sama, penyiraman air keras. Di tahun yang sama, 2017. Di Mojosari, Mojokerto, Jatim, penyiram air keras terhadap Dian Wilansari alias Citra (24) warga Kecamatan Kemlagi, akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.

Dan LBH Jakarta, menemukan sebuah data-data tentang kasus penyiraman air keras lain. Sebagaimana kasus penyiraman pada sang istri dan mertua, yang akhirnya, pelaku yang tidak lain adalah si menantu dan di vonis 8 tahun penjara.

Seorang perempuan bernama Rika Sonata juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap suaminya, Ronaldo. Ia juga dikenai hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

What? Kenapa 1 Tahun, sebagaimana publik bertanya. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana, kedua oknum polisi tersebut melakukan penyiraman air keras dengan motif dendam, karena Novel Baswedan dituduh penghinat institusi Polri. Apakah masuk akal? Ini adalah babak baru dari kerja penyidik.

Dengan peristiwa bejat yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, saya sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Kurniadi, LBH Madura.

Ke depan, saya berharap kewenangan polisi mulai perlu dikurangi dan dibagi secara proporsional dengan instansi lain;

Dan/atau,

Kalau dilihat dari perilakunya yang cenderung ABS (Asal Bapak Senang), status Polri sepatutnya diubah menjadi lembaga kementrian. Jadi, Polri nanti namanya berubah menjadi: Kementerian Kepolisian Republik Indonesia.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article