Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Headline

Dituntut 1 Tahun, Uang Negara Hangus pada Kasus Novel Baswedan

by Deni Puja Pranata
7 bulan ago
in Headline, Opini
Reading Time: 4min read
0
Gambar: Perlawanan Indonesia Corruption Watch (ICW)

Gambar: Perlawanan Indonesia Corruption Watch (ICW)

Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan di tahun 2017, yang mengakibatkan korban dirawat di Singapura. Menjadi sebuah diskursus Hukum Indonesia.

Agus Raharjo (Ketua KPK saat itu, red) mengumumkan pada awak media, jika biaya perawatan Novel sebesar 3,5 Milliar, dan itu memakai dana Kepresidenan (Uang Negara).

Oke, kita hitung, biaya medis sebesar 3,5 Milliar ditambah uang Negara yang habis untuk penyidikan dengan menghadirkan 73 saksi dengan bekerja selama 3 Tahun (Hitung gaji anggota Bareskrim Polri selama 3 tahun). Itu tidak termasuk kerja DPR-RI Komisi III yang ikut memantau perkembangan kasus Novel Baswedan.

Dituntutnya dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, menuai protes publik.

Sebagaimana kalimat #Tidak Senganja menjadi trending topik di media sosial. Para Netizen berkomentar, “jika kedua terdakwa lebih baik tidak dihukum 1 tahun, tapi disiram air keras saja,”

BACAJUGA

No Content Available

Baik, kita beralih pada kasus lain, kasus yang sama, penyiraman air keras. Di tahun yang sama, 2017. Di Mojosari, Mojokerto, Jatim, penyiram air keras terhadap Dian Wilansari alias Citra (24) warga Kecamatan Kemlagi, akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.

Dan LBH Jakarta, menemukan sebuah data-data tentang kasus penyiraman air keras lain. Sebagaimana kasus penyiraman pada sang istri dan mertua, yang akhirnya, pelaku yang tidak lain adalah si menantu dan di vonis 8 tahun penjara.

Seorang perempuan bernama Rika Sonata juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap suaminya, Ronaldo. Ia juga dikenai hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

What? Kenapa 1 Tahun, sebagaimana publik bertanya. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana, kedua oknum polisi tersebut melakukan penyiraman air keras dengan motif dendam, karena Novel Baswedan dituduh penghinat institusi Polri. Apakah masuk akal? Ini adalah babak baru dari kerja penyidik.

Dengan peristiwa bejat yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, saya sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Kurniadi, LBH Madura.

Ke depan, saya berharap kewenangan polisi mulai perlu dikurangi dan dibagi secara proporsional dengan instansi lain;

Dan/atau,

Kalau dilihat dari perilakunya yang cenderung ABS (Asal Bapak Senang), status Polri sepatutnya diubah menjadi lembaga kementrian. Jadi, Polri nanti namanya berubah menjadi: Kementerian Kepolisian Republik Indonesia.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Gambar ilustrasi (produksi: Mardigu Wowiek)

Perang Yuk dengan Tiongkok dan Amerika

2 hari ago

Perdagangan Komoditas Kelautan – Perikanan Teluk Saleh

2 hari ago
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat sidak Gudang Pupuk di Indramayu

Syahrul Yasin Limpo Jabat Menteri Pertanian, Kelangkaan Pupuk tak Selesai

1 minggu ago
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden China, Xi Jinping (Foto: AFP)

Pasti di Take Down Lagi Informasi tentang Tiongkok ini (Baca Cepat)

1 minggu ago
Rusdianto Samawa, dalam Kongres Nelayan Indonesia

Membedah PNBP KKP, Target Strategis; Mampukah?

2 minggu ago

Sikap Front Nelayan Indonesia (FNI) Soal Drone Ngepet

2 minggu ago
Load More
Next Post
"Muram yang Riang" 60x100 cm, Kapur di atas Papan (Heru Harjo Hutomo, 2020)

Sapa Salah Seleh: Antara Wayang dan Catatan Wirang

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian
Berita

Ini Pesan Tito Karnavian ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

18/01/2021
Foto : Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah bersama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat Rapat Kerja KONI NTB 2021 yang berlangsung di Hotel Astoria
Berita

Bang Zul Ajak KONI dan Seluruh Atlet Kompak Serta Jaga Kebersamaan di PON Papua

18/01/2021
Berita

Maling Sapi di Desa Gadu Timur Ganding Diringkus Polisi

18/01/2021
Gambar ilustrasi (produksi: Mardigu Wowiek)
Headline

Perang Yuk dengan Tiongkok dan Amerika

18/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.