Corak dan Model Welfare State Ditengah Covid-19: Dunia, Nasional dan Daerah

Rusdianto Samawa
31 Min Read

Penulis: Rusdianto Samawa, Direktur Eksekutif Global Base Review (GBR)


jfID – Konsep Negara kesejahteraan (Welfare State) tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kebijakan kesejahteraan (welfare). Melainkan sebuah konsep normatif yang memiliki sistem pendekatan sangat ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya. Spicker (1995) menyebutnya Negara kesejahteraan disebabkan munculnya pergumulan ideologi dan teori yang bermatra pada Marxisme, Sosialisme, dan Sosial Demokratik.

Namun sebaliknya, selama penulis melakukan studi banding ke beberapa negara dalam pertukaran riset sosial politik dan perkembangan negara, misalnya ke China tahun 2015 – 2017 bahwa: konsep Negara kesejahteraan justru tidak berlaku bagi negara-negara menganut sistem komunis. Namun, tumbuh subur dinegara-negara demokratis dan kapitalis seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Irlandia dan Brazil, bukan pula di negara-negara sosialis.

Dalam pandangan Abdul Kayum (2016), bahwa: negara-negara berkembang seperti Indonesia, kebijakan kesejahteraan oleh negara sering dipandang sebagai strategi: “penawar wabah” yang disebabkan oleh dampak negatif ekonomi pasar bebas. Sehingga welfare state sering disebut pemberi kebuntuan sistem kapitalis – Liberal. Meski dengan model yang berbeda, negara-negara kapitalis dan demokratis seperti Eropa Barat, AS, Australia dan Selandia Baru sebagai contoh penganut welfare state. Kemudian, dinegara-negara bekas Uni Soviet dan Blok Timur umumnya tidak menganut welfare state, karena bukan menganut sistem demokratis maupun kapitalis.

Menurut Suharto (1997) dalam Spicker (2002), konsep welfare state di Inggris sebagai alternatif the Poor Law yang kerap menimbulkan stigma, karena hanya ditujukan untuk memberi bantuan bagi orang-orang miskin. Berbeda dengan sistem the Poor Law, kesejahteraan negara difokuskan pada sistem perlindungan sosial yang melembaga bagi setiap orang sehingga cerminan dari hak kewarganegaraan dan kewajiban negara merealisasikan kesejahteraan.

Sebagaimana penulis ungkapkan dalam berbagai pandangan tulisan sebelumnya bahwa: negara – negara dibelahan dunia saat ini sedang terjangkit bisnis perang wabah biologis yang diproduksi oleh ideologi pasar bebas yang sangat identik pengusahaan dan penjajahan. Maka, konsep kesejahteraan rakyat didistribusikan melalui mekanisme tersembunyi yang disebut “invisible hand” (tangan ghaib). Tangan ghaib diwujudkan dalam regulasi yang terdapat pada ekonomi pasar bebas. Negara tidak benar-benar ikut campur dalam urusan kesejahteraan rakyat. Hanya dijadikan life service para aktor politik.

Seperti halnya teori trickle down effect, kesejahteraan akan “menetes” ke bawah ketika pertumbuhan ekonomi meningkat. Tapi apa buktinya? kehidupan sosial pada masa sekarang lebih hancur dibanding masa orde baru. Karena tidak berhasil membuktikan teori Welfare State dalam praktek kebijakan yang banyak dimanipulasi kapitalisme dan komunisme, seperti permainan politik wabah tingkat tinggi yang mengorbankan jiwa manusia di dunia.

Tonggak penting ideologi pasar bebas adalah naiknya Margareth Thatcher ke dalam tampuk kekuasaan di Inggris di tahun 1979 dan Ronald Reagen di AS satu setengah tahun kemudian. Keduanya menjadi pelopor untuk meninggalkan sistem negara kesejahteraan yang bertumpu pada ideologi keynesian dan kembali kepada sistem kapitalisme murni seperti sebelum masa peran dunia kedua. Harus dicatat bahwa pasca tindakan keduanya ini, ekonomi pasar bebas telah menjadi panglima di dunia ini.

Yang paling harus di ingat adalah bahwa pasar bebas pada telah mendominasi sistem ekonomi dan kesejahteraan di seluruh dunia. Tesis Francis Fukuyama dalam karyanya “The End of History and The Last Man” tampaknya patut untuk dicermati. Menurutnya, sejarah ideologi dunia telah berakhir dengan kemenangan kapitalisme dan demokrasi liberal.

Namun, perlu disadari bahwa kemenangan kapitalisme dan demokrasi liberal Indonesia pada dasarnya menyisakan berbagai macam keprihatinan sosial ekonomi. Betapa tidak, krisis ekonomi tahun 2020 ini merupakan puncak peperangan sistem negara di dunia yang mendominasi. Terutama Amerika Serikat dan RRT yang keduanya mewakili Nekolim kanan dan kiri. Kemiskinan global akibat Virus Covid-19 mendesak nasib rakyat miskin berada di pinggiran dan semakin terpojokkan.

Idealnya negara memberikan stimulus sebesar 10 persen dari total PDB. Contoh: Amerika Serikat mengalokasikan stimulus sebesar 10,5 persen dari total PDB untuk meredam dampak Virus Corona; Australia lebih tinggi yaitu 10,9 persen dari total PDB, dan Singapura juga mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar 10,9 persen dari total PDB. Bahkan, Malaysia mengeluarkan stimulus hingga Rp938 triliun, meskipun PDB tidak lebih dari Indonesia. Sedangkan Indonesia untuk memerangi Covid-19 saja masih sekitar 5 persen.

Menurut Bank Dunia (2020), bila orang miskin mengalami guncangan, wabah dan jatuh ke dalam kenistaan kemiskinan yang lebih dalam dan terpaksa menjual aset mereka yang tersisa atau meminjam utang lebih banyak. Negara-negara berkembang dalam transisi menghabiskan rata-rata 15 persen dari PDB untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Hal itu untuk program pengentasan kemiskinan.

Begitu pun saat ini, negara-negara di Afrika Sub-Sahara dan kawasan Asia juga memperkenalkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) unggulan dengan memperluas cakupannya. Contoh: Senegal, National Cash Transfer Program yang merupakan program utama dalam bidang Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang sangat berkembang pesat dari 3 hingga 16 persen dari jumlah populasi hanya dalam waktu empat tahun. Sementara, Filipina, program transfer tunai bersyarat telah berkembang dari 5 hingga 20 persen dari jumlah populasi sejak tahun 2010.

Kalau kita amati, data Bank Dunia (2020), pengeluaran sebagai persentase PDB berdasarkan kawasan, yakni: Eropa dan Asia Tengah, 2,2 persen; Afrika Sub-Sahara, 1,5 persen; Amerika Latin dan Karibia, 1,5 persen; Asia Timur dan Pasifik, 1,1 persen; Timur Tengah dan Afrika Utara, 1 persen; Asia Selatan, 0,9 persen. Hal itu diperuntukan bagi Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Menurut Rynmoelya (2013) bahwa: kebijakan kesejahteraan oleh negara ditujukan untuk menyediakan pelayanan-pelayanan sosial bagi seluruh warga masyarakat: orang tua, anak-anak, laki-laki, wanita, kaya, miskin, Jompo, Lansia, milenial, buruh, petani, nelayan, pedagang, kepala keluarga, tuna netra, cacat dan lainnya.

Negara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial yang di banyak negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial yang mencakup jaminan sosial (baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial), maupun jaring pengaman sosial.

Dalam buku Soedjono Dirdjosisworo (2013), katakan: Perserikatan bangsa-bangsa telah lama mengatur masalah kesejahteraan sosial. PBB memberi batasan kesejahteraan sosial sebagai kegiatan terorganisasi yang bertujuan membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Di indonesia sendiri, konsep kesejahteraan sosial termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1974 yang memberi defenisi kesejahteraan sosial sebagai suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi masyarakat mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.

Sebagaimana tercermin dalam UUD 1945 khususnya bab XIV pasal 33 dan 34 tentang sistem perekonomian dan kepedulian negara pada kelompok miskin, menempatkan negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan. Tentu melalui riset untuk memastikan data yang tepat.

Berdasarkan data BPS dalam Survey Sosial Ekonomi Nasional tahun 2011 bahwa: jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan) di Indonesia pada bulan September 2011 mencapai 29,89 juta orang (12,36%). Penduduk miskin didaerah perdesaan berjumlah 18,94 juta orag dan penduduk miskin pekotaan 10,95. Untuk mengurkur kemiskinan itu sendiri. BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Dengan perdekatan ini kemiskinan dipandang dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan.

Menurut Ira Naila Sa’adah (2012) bahwa: kemiskinan banyak dihubungkan dengan: penyebab individual yang melihat kemiskinan dari perilaku kemampuan, latar belakang keluarga, pendidikan keluarga, penyebab sub–budaya, kehidupan sehari – hari, lingkungan sekitar, kemiskinan disebabkan aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah dan ekonomi; penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.

Di Indonesia sendiri, angka kemiskinan masih sangat tinggi. Data kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik (BPS): pertama, per Maret 2018 tingkat kemiskinan mencapai 9,82 persen. Angka kemiskinan itu turun dalam lima tahun terakhir dan akhirnya menembus single digit. Kedua, garis kemiskinan Rp 400 ribu per kapita per bulan hanya mengambil sampel dari sisi pengeluaran, bukan pendapatan maupun aset. Ketiga, survei kemiskinan diambil saat panen raya. Sehingga, nilai tukar petani alias NTP pun tinggi dan selalu naik bagus. Adapun sebagian besar penduduk miskin kini bekerja disektor petanian.

Tahun 2020 ini, penduduk di bawah garis kemiskinan turun hingga 633,2 ribu orang. Jika dibandingkan dengan tahun 2017, jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan mencapai 26,58 juta orang, per Maret 2018 penduduk miskin berjumlah 25,95 juta orang. Kemiskinan di Indonesia cukup tinggi jika menggunakan standar dari Bank Dunia yang memiliki kategori bahwa penghasilan di bawah US$ 2 per hari atau sekitar Rp 864 ribu per bulan adalah kelompok masyarakat miskin. Dengan demikian, lebih dari 40 persen atau sekitar 100 juta masyarakat Indonesia berada di kelompok ini.

Bagi masyarakat terdampak kebijakan: orang-orang sangat miskin yang menerima manfaat Jaring Pengamanan Sosial (JPS), 36% berhasil keluar dari kemiskinan ekstrem dan masalah yang dihadapi, memberikan bukti bahwa program jaring pengaman sosial berdampak besar dalam upaya global melawan kemiskinan.

Hal itu disebutkan dalam laporan baru Bank Dunia tahun 2020 bahwa dampak Jaring Pengamanan Sosial (JPS) terhadap kemiskinan diukur berdasarkan data rumah tangga yang tersedia di 79 negara dengan membandingkan kesejahteraan para penerima jaring pengaman dengan apa yang akan terjadi jika mereka tidak menerima bantuan tersebut.

Data dari laporan State of Social Safety Nets 2018 menunjukkan bahwa jaring pengaman — termasuk uang tunai, transfer dalam bentuk barang, pensiun sosial, pekerjaan umum, dan program pemberian makan di sekolah dengan sasaran rumah tangga miskin dan rentan — juga menurunkan ketimpangan, dan mengurangi kesenjangan tingkat kemiskinan sekitar 45 persen, bahkan jika mereka tidak keluar dari kemiskinan. Dampak positif dari transfer jaring pengaman ini berlaku juga untuk negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Meski dalam beberapa tahun terakhir ada peningkatan adopsi program jaring pengaman oleh berbagai negara, cakupan global untuk penduduk miskin dan rentan masih kurang. Sekitar 2,5 miliar orang di seluruh dunia dilindungi oleh jaring pengaman sosial, di mana 650 juta orang termasuk 20 persen termiskin. Namun, hanya satu dari lima orang yang tinggal di negara berpenghasilan rendah yang dilindungi oleh jaring pengaman sosial.

Selain itu, negara-negara yang berisiko tinggi terhadap bencana alam sering memiliki cakupan jaring pengaman yang lebih rendah. Ada bukti kuat bahwa program jaring pengaman sosial dapat membantu membangun ketahanan keluarga miskin dan mengurangi kemiskinan mereka, menjadikan mereka bagian penting bagi perkembangan negara yang pesat.

Tentu, bagi Indonesia hadapi Pandemi Covid-19 yang kini tengah terjadi telah melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pasalnya, roda kehidupan masyarakat seakan terhenti pasca-pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju pertumbuhan kasus positif baru. Masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang dan tukang ojek, menjadi pihak yang merasakan dampak yang cukup signifikan atas wabah Covid-19. Termasuk yang berprofesi sebagai buruh pabrik. Tak sedikit harus dirumahkan karena tempat kerja tidak beroperasi.

Salah satu program yang telah disiapkan pemerintah yakni program Jaring Pengamanan Sosial (JPS). Tak kurang dari Rp 110 triliun dialokasikan pemerintah dari belanja APBN 2020 untuk menanggulangi dampak pandemi, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka. Program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) untuk menghadapi COVID-19 diangap tidak kompatibel dan tidak tepat sasaran. Padahal, dana tersedia sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan wabah COVID-19. Sedangkan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp110 triliun untuk masyarakat lapisan bawah.

Ada empat poin kebijakan pemerintah dalam Jaring Pengamanan Sosial (JPS), pertama: Program Keluarga Harapan (PKH) yang menerima manfaat meningkat dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Sedangkan besarannya dinaikan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil dan anak usia dini dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Sedangkan komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Padahal, dana PKH yang disebut pemerintah naik 25 persen dengan total anggaran Rp37,4 triliun. Sebenarnya program ini tetap akan dijalankan tanpa ada wabah COVID-19, termasuk kenaikan 25 persen yang digembar-gemborkan pemerintah.

Kedua, Program Kartu Sembako. Penerima manfaat program ini dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta orang dengan nilai Rp200 ribu per bulan. Dianggarkan kartu sembako Rp43,6 triliun. Program ini naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi 200 ribu untuk 20 juta orang, dan akan diberikan selama sembilan bulan.

Ketiga, tarif listrik. Pelanggan listrik 450VA akan digratiskan selama tiga bulan dan 900 VA subsidi hanya membayar separuh (50 persen) dari tagihan selama tiga bulan, yakin April, Mei dan Juni. Praktis hanya penggratisan listrik bersubsidi saja yang baru. Pemerintah menyampaikan 24 juta pelanggan listrik 450 VA akan digratiskan selama April, Mei dan Juni 2020.

Sementara 7 juta pelanggan listrik 900 VA subsidi mendapat potongan 50 persen selama durasi yang sama. DKI Jakarta saja, tidak semua masyarakat bawah bisa merasakan. Berdasarkan data PLN DKI Jakarta, pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA subsidi sebanyak 389.698 ribu pelanggan. Dengan rincian R1 450 VA Subsidi 246.272 pelanggan dan R1 900 VA Subsidi 143.426 Pelanggan.

Sebab pelanggan listrik 1.300 VA. Sementara penghasilan dari kelas bawah turun 80 persen dari biasanya. Misalnya, Ojek Online sehari hanya mendapatkan Rp40 ribu. Sebelum corona, pendapatan Rp200ribu sehari. Sementara itu, penghuni rumah susun sewa adalah pelanggan tarif 1.300 VA untuk bangunan baru. Cuma rusunawa lama yang listriknya 900 VA. Rata-rata penghuni rusunawa tidak masuk dalam basis data terpadu (BTD) TIM Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BDT-TNP2K) sebagai sumber data penerima bantuan tarif listrik oleh pemerintah.

Keempat, program kartu prakerja. Anggaran yang awalnya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk penerima manfaat 5,6 juta orang, terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Berdasarkan laman resmi prakerja.go.id, peserta prakerja (formal/informal) terdampak Covid 19 mendapatkan bantuan pelatihan dan insentif Rp3.550.000. Rinciannya, bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif sesudah pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei Rp150.000 per peserta. Pelatihan digelar secara daring.

Menurut INDEF (2020) bahwa: pelatihan secara daring akan menimbulkan persoalan baru: Bagaimana dengan pekerja informal atau buruh yang gagap teknologi? Sebab, tidak semuanya pun punya laptop atau smartphone untuk mengikuti pelatihan berbasis daring. Tidak efektif karena tidak semua lapisan pekerja informal bisa mengakses internet. Itu sudah dibuktikan oleh riset London Business School bahwa akses internet yang terbatas akan membuat kelas bawah makin rentan ditengah COVID-19.

Selain itu, program pelatihan kartu prakerja yang hanya diselenggarakan oleh delapan provider yang sudah ditentukan pemerintah. Delapan provider itu: Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru milik staf khusus presiden Adamas Belva Syah Devara, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kemenaker, dan Pijar mahir. Ada celah menguntungkan sebagian pihak yang menjadi vendor pelatihan kartu prakerja sebab tak melihat ada lelang yang cukup transparan.

Dalam Rancangan Pembangunan Nasional (RPJMN) 2019-2024 Kemensos memang sudah menaikkan anggaran untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta. Bukan hanya soal kenaikan nilai komponen, jumlah penerima manfaat juga sudah dinaikkan menjadi 10 juta sesuai dengan Perpres Nomor 61 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020. Semua kenaikan itu sudah terjadi sebelum wabah COVID-19 melanda.

Bila melihat peningkatan besaran nilai program, sebenarnya kenaikan 25 persen itu cenderung kecil dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya. Anggaran Rp405,1 triliun untuk penanggulangan Covid-19 itu terdiri dari anggaran untuk bidang kesehatan Rp 75 triliun, perluasan jaring pengaman sosial Rp110 triliun, dukungan industri Rp70,1 triliun, dan program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. Tambahan anggaran belum dialokasikan dalam APBN 2020.

Sebelumnya, pemerintah alokasikan Rp 118,3 triliun-Rp 121,3 triliun dari realokasi belanja kementerian / lembaga, transfer daerah dan dana desa untuk penanganan Covid-19. Agar pemerintah untuk menambah jumlah stimulus dari totalnya sebesar Rp 405 triliun menjadi Rp 1.600 triliun. Penambahan stimulus itu untuk memitigasi dan menangani dampak Virus Corona baru atau Covid-19.

Stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah masih belum ideal, terutama jika melihat masih ada 93 juta masyarakat miskin dan rentan miskin, serta pengusaha kecil dan pekerja informal lainnya yang belum mencakup bantuan yang bersumber dari stimulus sebesar Rp 1.600 triliun tersebut. Kementerian Sosial mengalokasikan dana untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 110 triliun dari total anggaran yang dikeluarkan Rp405.1 triliun untuk penanganan dampak Covid-19. Kemudian, 10 juta penerima manfaat pada 2018 sebesar Rp17,5 triliun. Pada 2019 nilainya naik sekitar 85 persen menjadi Rp32,65 triliun untuk 10 juta penerima manfaat juga.

Laporan Bank Dunia (2020), ada 115 juta orang kelas menengah Indonesia yang masuk kelompok rentan miskin. Kelompok ini bisa dengan mudah turun kelas menjadi miskin karena wabah Covid-19. Soal fakta, sebelum ada Covid-19, besaran manfaat (ibu hamil dan usia dini) belum dinaikkan. Target awal penerima manfaat tahun 2020 sebanyak 10 juta akan tetapi dalam revisi tinggal 9,2 juta PKH. Orang-orang yang kemarin udah keluar dari PKH, bisa jatuh miskin lagi. Ditanbah tidak sempat lagi merevisi data miskin sebesar 9,2 juta itu. Jadi dinaikkan lagi begitu saja tanpa riset menjadi 10 juta. Jadi kelebihan 800 ribu orang.

Daerah pun, seperti NTB harus memaknai program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebagai langkah mentunaikan janji kampanye yang ditransformasikan ke dalam semangat industrialisasi UKM dan IKM. Jaring Pengaman Sosial (JPS) merupakan tanggungjawab pemerintahan daerah yang menjamin distribusi da. kegiatan terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Tentu, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) didasarkan pada tujuh pilar, yaitu: demokrasi, penegakan hukum, PSBB, Social Distancing, perlindungan Hak Asasi Manusia, keadilan sosial dan anti diskriminasi

Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam pengertian, biasanya menunjuk pada istilah kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan non-material ditengah Covid-19. Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan masyarakat aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi serta manakala masyarakat memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya.

Tentu, dalam menghadapi Covid-19 ini membutuhkan kerja-kerja pelayanan sosial umumnya mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (JPS), pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, fasilitas karantina mandiri, Rapit Test, obat-obatan, minyak kayu putih, handsanitizer, disinfektan, masker, teh daun kelor, garam, beras, minyak goreng, telur, ikan asin, dan pelayanan sosial personal lainnya.

Sala satu contoh penerapan Social Welfare di Amerika Serikat (AS), diberikan kepada orang miskin. Karena sebagian besar penerima welfare adalah orang-orang miskin, cacat dan penganggur. Begitu juga, pemerintahan Joko Widodo dengan memberikan: Kartu Prakerja untuk pengangguran, Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, listrik gratis, insentif penghasilan, Kartu Sehat Indonesia untuk kesehatan, Kartu Indonesia Pintar untuk Pendidikan, Kartu Kuliah Gratis, Internet Gratis, pembebasan kredit motor dan mobil tempo 3 bulan, penyedian sarana kesehatan untuk lawan Covid-19, penyediaan obat-obatan dan lain sebagainya.

Saat ini pula, program JPS pemerintah pusat berupa pembebasan dan keringanan tagihan listrik untuk 450 VA dan 900 VA sudah bisa dinikmati masyarakat. Keringanan ini diberikan kepada 868.637 pelanggan se-NTB, dengan kategori gratis 100 persen untuk pelanggan R1-450 VA sebanyak 566.335 pelanggan dan diskon 50% untuk pelanggan R1-900 VA sebanyak 302.302 pelanggan. Bantuan keringanan pembayaran listrik diberikan selama tiga bulan mulai dari April sampai dengan Juni 2020.

Namun, cara realisasi social welfare tersebut, menimbulkan konotasi negatif pada istilah kesejahteraan itu sendiri, seperti kemiskinan, kemalasan, ketergantungan, yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.

Dalam garis besar, yang dimaksud dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini merujuk pada model ideal pembangunan daerah yang difokuskan pada peningkatan imunitas masyarakat melalui pemberian paket kesejahteraan dan peran yang lebih penting kepada pemerintah dalam memberikan pelayanan sosial secara universal dan komprehensif kepada warganya.

Tiga hal utama dalam pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yakni: pertama, pelaksanaan harus tepat sasaran berdasarkan data dari kelompok penerima manfaat. Sehingga tepat dan akurat melibatkan RT/RW, pemerintah desa dan pemerintah daerah. Kedua, penyaluran dilaksanakan secara cepat dan tepat. Ketiga, mekanisme penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini menggunakan cara-cara praktis dan tidak menyulitkan masyarakat.

Kedepan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang senilai Rp 80 miliar untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi bagi kelompok warga miskin yang rentan akibat merebaknya Covid-19 yang diberikan selama tiga bulan dalam bentuk barang pangan kebutuhan hidup masyarakat seperti sembako, produk perikanan, obat-obatan, vitamin, masker, beras, minyak kayu putih, handsanitizer, disinfektan, masker, teh daun kelor, garam, beras, minyak goreng, telur, ikan asin, dan pelayanan sosial personal lainnya.

Total penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang sebanyak 105.000 keluarga. Mereka terdiri dari 73.000 keluarga miskin yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat serta 32.000 keluarga kelompok masyarakat sektor formal dan informal serta dunia usaha yang terdampak. Anggaran sekitar Rp 80 miliar untuk tiga bulan itu bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT), realokasi belanja, serta anggaran program-program lain yang dijadwal ulang. Pembiayaan dan distribusi disinergikan dengan pemerintah Kabupaten/Kota.

Penyediaan barang kebutuhan hidup untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang berbasis produk lokal yang bertujuan memberdayakan usaha kecil menengah dan industri kecil menengah diseluruh NTB sehingga terpenuhi hajat hidup masyarakat dan menciptakan spot stimulus ekonomi daerah sehingga dapat mencegah kesenjangan.

Selain itu, realokasi anggaran belanja daerah untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan karyawan yang unit usahanya terhenti sejak merebaknya Covid-19. Tentu konsepnya, pemberdayaan UMKM, pemerintah membeli produknya, berupa: sembako, produk perikanan, obat-obatan, vitamin, masker, beras, minyak kayu putih, handsanitizer, disinfektan, masker, teh daun kelor, garam, beras, minyak goreng, telur, ikan asin, dan pelayanan sosial personal lainnya.

Terpenting dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang memastikan akurasi data penerima bantuan yakni masyarakat miskin di setiap daerah agar tidak tumpang tindih antara Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga dapat melengkapi paket sembako, masker dan suplemen, insentif penghasilan sebesar 200 ribu per kepala keluarga miskin, stimulus untuk pemberdayaan UKM, IKM dan insentif yang merupakan kewenangan kabupaten/kota seperti misalnya keringanan pajak bagi pengelola hotel dan restoran atau usaha lain yang terdampak.

Begitu juga, daerah – daerah di NTB sudah bekerja jauh hari dalam penyaluran bantuan masyarakat, seperti kabupaten Lombok Utara dalam pengadaan buku paket bagi siswa yang belajar di rumah serta modul pengajaran virtual. Kabupaten Lombok Timur juga penangguhan pembayaran cicilan, bantuan 500 ribu per pedagang dan membebaskan retribusi pasar. Jumlah penerima JPS ini sebanyak 28.817 Kepala Keluarga.

Kemudian, Kabupaten Lombok Barat sejumlah 6.398 penerima JPS. Sementara Kota Mataram penerima JPS sebanyak 1.868 Kepala Keluarga. Begitupula, Kabupaten Lombok Tengah penerima JPS ini sebanyak 11.780 Kepala Keluarga. Lombok Utara sebanyak 2.827 Kepala Keluarga. Demikian pula, Kabupaten Sumbawa penerima JPS ini sebanyak 3.937, Sumbawa Barat 1.757 Kepala Keluarga, dan Kota Bima 344 Kepala Keluarga. Sementara, Bima sebanyak 8.838 Kepala Keluarga, dan Dompu 5.434 Kepala Keluarga. Sementara itu, sebanyak 32.000 Kepala Keluarga diperuntukan bagi sektor nonformal yang terimbas oleh dampak wabah Covid-19, seperti: tukang ojek, korban PHK, PKL/asongan, buruh migran, IKM, PDP dan ODP.

Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sangat penting jika ingin mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Cakupan dan manfaat yang besar bisa memperoleh kemajuan penting dalam pengentasan kemiskinan. Meskipun ada kemajuan, masih banyak yang perlu dilakukan terkait program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat miskin dan rentan di seluruh Provinsi NTB. Kekurangan signifikan dalam hal cakupan dan manfaat masih ada, dan Gugus Tugas Covid-19 perlu terus bekerja untuk mengatasi kesenjangan tersebut.[]

Sumber Utama:
Rusdianto (2008), Kepemimpinan dan Gerakan Kaum Muda Dalam Mewujudkan Welfare State, Penerbit Kibar Press Yogyakarta Kerjasama Universitas Muhammadiyah Mataram, Halaman – 14 – 22.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article